Suara.com - Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menyebut, jika kenaikan tarif ojek online benar terjadi maka membuatnya semakin mendekati tarif taksi.
Untuk diketahui, hanya tarif ojol di Jabodetabek yang naik, namun biaya jasa minimal 4 kilometer pertama di ketiga zona meningkat lebih dari 30 persen.
Tarif ojol per kilometer di Jabodetabek saat ini Rp2.600 - Rp2.700 per km dari sebelumnya Rp2.250 - Rp2.650 per kilometer.
Menurut dia, jika naik setinggi ini, dampaknya tarif ojol semakin mendekati tarif taksi sehingga membuat minat masyarakat menggunakan ojol kemungkinan akan mengalami penurunan.
Baca Juga: Ekonom: Kenaikan Tarif Ojol Dorong Harga UMKM Jadi Lebih Mahal
Ia menyarankan, kenaikan tarif ojek online atau ojol sebaiknya dilakukan secara moderat alias tidak langsung melonjak tinggi, sebagaimana disampaikan .
Pasalnya, kenaikan tarif ojol yang mencapai lebih dari 30 persen relatif tinggi dan berpotensi mengerek inflasi di Tanah Air semakin meningkat.
"Angka wajar menurut saya itu ya maksimal 10 persen. Saya juga bertanya-tanya mengapa naiknya setinggi itu, kalkulasinya seperti apa," ujar Piter.
Menurut Pieter jika kebijakan ini berlanjut, maka akan berdampak terhadap pendapatan pengemudi atau driver ojol yang berpotensi berkurang.
Ditambah lagi, pelaku usaha sektor mikro atau UMKM yang tergabung dalam aplikasi seperti GoFood, GrabFood, dan ShopeeFood, juga berpeluang mengalami penurunan pendapatan jika pemesanan makanan via aplikasi berkurang akibat tingginya tarif ojol.
Baca Juga: Ekonom Sebut Kenaikan Tarif Ojol Berpotensi Buat Inflasi Meningkat Lebih Cepat
"Perlu jadi perhatian bahwa masyarakat bawah itu sangat sensitif dengan kenaikan harga. Apalagi daya beli masyarakat sudah tergerus akibat pandemi, banyak PHK, penurunan gaji, kenaikan harga-harga bahan pangan, harga barang, dan sebagainya," kata Piter.
Kemenhub diketahui sudah merilis Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan tersebut diteken pada 4 Agustus 2022.