Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan PT Pertamina (Persero) baru menyetorkan dividen ke negara sebesar Rp732 miliar atau setara 25 persen dari total dividen yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp2,92 triliun.
Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, Kurnia Chairi mengungkapkan, pembayaran yang dilakukan perusahaan migas plat merah tersebut dilakukan pada bulan Juli 2022.
"Nah, jadi Juli itu setoran dividen Pertamina menyetorkan secara bertahap," ungkap Kurnia dalam acara bincang media secara virtual, Jumat (12/8/2022).
Kurnia mengungkapkan, penyelesaian pembayaran dividen yang dilakukan Pertamina diharapkan bakal selesai pada bulan Agustus 2022.
Baca Juga: Pertamina Diminta Kendalikan Volume BBM Subsidi Demi Menjaga APBN Tidak Terganggu
"Pembayaran akan dilakukan secara bertahap, mungkin Agustus ini, kami sedang berkoordinasi dengan Pertamina dan BUMN-BUMN lain untuk segera menyelesaikan dividen," paparnya.
Sepanjang enam bulan pertama tahun 2022, setoran dividen sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) cukup moncer, pasalnya hampir mendekati target yang dipasang yakni Rp37,1 triliun pada tahun ini.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) sudah tembus 122,9 persen (yoy).
Sementara sepanjang semester I-2022, realisasi penerimaan KND mencapai Rp35,5 triliun atau sudah mencapai 95,7 persen dari target pagu sebesar Rp37,1 triliun.
"Terima kasih kepada Kementerian BUMN, DJKN yang meyegerakan pembayaran dividen dividen kepada pemegang saham atau pemerintah jadi sudah terkumpul 95,7 persen dari target," kata Isa dalam Media Briefing DJKN secara virtual, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: Pertamina Diminta Kendalikan Volume BBM Subsidi, Menkeu: Agar APBN Tak Terganggu
Isa menjelaskan capaian ini melesat sangat tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, dimana setoran dividen sejumlah perusahaan BUMN hanya Rp15,9 triliun.