Dalam kepangkatan tersebut, FS berhak memperoleh gaji sekitar Rp5,5 juta. Gaji lebih tinggi hanya dimiliki dua pangkat di atasnya yakni Brigadir Jenderal (Brigjen) dan Jenderal. Atas perbuatan percobaan pembunuhan ini karier FS di institusi kepolisian akan berakhir.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni