Dari Mana Sumber Gaji Polisi? Begini Penjelasannya

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 15:19 WIB
Dari Mana Sumber Gaji Polisi? Begini Penjelasannya
Ilustrasi [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Bigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dan melibatkan Irjen Ferdy Sambo alias FS sebagai tersangka ikut mencoreng institusi kepolisian di mata publik. 

Kasus ini membuat masyarakat kecewa hingga mempertanyakan dari mana asal gaji polisi, lantaran polisi tak memiliki banyak usaha sebagai sumber pendapatan. Jawabannya adalah uang negara, yang sebagian berasal dari uang masyarakat yang dihimpun melalui pajak.

Aparat kepolisian memiliki status sebagai pegawai negeri yang digaji oleh negara. Sementara, pendapatan negara diperoleh dari berbagai sumber mulai dari SDA, ekspor hingga salah satu yang terbesar yakni pajak.

Pada 2018 lalu, Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, gaji PNS berasal dari APBN.

Baca Juga: Tujuan Ferdy Sambo Sogok LPSK Pakai 2 Amplop, Ketua LPSK: Ukuran Tebal

Sementara, APBN diketahui memiliki banyak sumber, salah satunya pajak yang dikumpulkan dari masyarakat. 

"Dari APBN. APBN punya siapa? masyarakat. APBN itu ada pendapatan, ada belanja. Pendapatan dari mana? dari pajak, pajak kan dari masyarakat juga kita ambil," katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat (1/2/2018). Namun, ada banyak sumber lain selain pajak, seperti utang dan banyak lainnya.

Besaran gaji polisi pun tak main-main. Gaji Polisi di Indonesia termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan perubahan terakhir Nomor 17 tahun 2019. Gaji polisi ini bersifat tetap, mulai dari gaji pokok, hingga tunjangannya. Berikut rinciannya:

  • Golongan I/TantamaBhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100
    Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 - Rp 2.617.500
    Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400
    Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900
    Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900
    Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100 - 2.960.700
  • Golongan II/BintaraBrigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100
    Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200
    Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700
    Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700
    Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300
    Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.00 - Rp 4.032.600
  • Golongan III/Perwira Pertama (Pama)Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200
    Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600
    Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600
  • Golongan IV/Perwira Menengah (Pamen)Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100
    Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300
    Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400
  • Golongan V/Perwira Tinggi (Pati)Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400
    Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500
    Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300 - Rp 5.750.900
    Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800

Selain gaji di atas, polisi juga menerima tunjangan dalam berbagai bentuk yang mencakup tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan kinerja.

Ketentuan tunjangan kinerja anggota Polri tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Baca Juga: Karena Ferdy Sambo, Anggota Polda Metro Ditahan di Mako Brimob

Berdasarkan kepangkatan, Inspektur Jenderal seperti pangkat FS merupakan kepangkatan yang hanya dimiliki perwira tinggi kepolisian.

Dalam kepangkatan tersebut, FS berhak memperoleh gaji sekitar Rp5,5 juta. Gaji lebih tinggi hanya dimiliki dua pangkat di atasnya yakni Brigadir Jenderal (Brigjen) dan Jenderal. Atas perbuatan percobaan pembunuhan ini karier FS di institusi kepolisian akan berakhir. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI