Suara.com - Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah minta pengurus KSP Sejahtera Bersama menjelaskan masalah rencana bisnis yang prospektif guna memenuhi kewajiban pembayaran tahapan homologasi putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Tujuan kunjungan Tim Satgas adalah untuk memastikan agar Pengurus KSP Sejahtera Bersama tetap memenuhi kewajiban pembayaran tahapan homologasi putusan PKPU,” ucap Ketua Satgas Koperasi Bermasalah Agus Santoso.
Berkaitan dengan adanya permohonan pembatalan perdamaian putusan PKPU yang telah diajukan oleh sejumlah anggota KSP, Satgas menganggap kepailitan bukan opsi dalam proses penyelesaian.
Pasalnya, anggota koperasi yang berkedudukan sebagai kreditur berjumlah ribuan anggota, sehingga berpotensi tidak dapat memenuhi hak-hak anggota koperasi.
Baca Juga: Kasus KSP Indosurya Ditangani Polri-Kejagung, Kemenkop Harap Aset Ditarik Buat Penuhi Kewajiban
“Mahkamah Agung dan hakim diharapkan berhati-hati dan bijaksana dalam memberikan putusan pembatalan PKPU terhadap koperasi simpan pinjam,” kata dia, Jumat (12/8/2022).
Dalam kesmepatan yang sama, Satgas juga berdialog dengan beberapa anggota KSP Sejahtera Bersama. Para anggota mengharapkan pengurus bisa memenuhi tahapan pembayaran PKPU.
“Saat ini Tim Pemantau dari Satgas terus memonitor pembayaran kepada anggota setiap hari,” ujar Agus
Ketua KSP Sejahtera Bersama Vini berjanji akan memenuhi kewajiban yang diputuskan MA terkait PKPU dengan tahapan pembayaran kepada anggota secara tunai sebesar Rp200-Rp250 juta yang dibagikan merata sebesar Rp500 ribu per anggota.
Selain itu, berdasarkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 6 Juli 2022, Ketua Pengawas KSP Sejahtera Bersama Iwan menyatakan koperasi berupaya menjual aset dan mendapatkan kerja sama dengan investor sehingga diharapkan dapat memenuhi pembayaran skema tahap 1 dan 2 pada Desember 2022.
Baca Juga: KSP : Aturan Turunan UU Cipta Kerja Bantu UMKM Tumbuh Lebih Cepat
Pihaknya berkomitmen sebelum pelaksanaan RAT tahun buku 2022 pada Maret 2023, pembayaran tahap ke-3 dapat diselesaikan.
“Maka business plan untuk pembayaran tahapan PKPU menggunakan dua alternatif tersebut yang akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam RAT, yaitu menjual aset koperasi dengan minimal harga jual sama dengan harga beli dan tetap mengupayakan kerja sama dengan investor,” pungkas Iwan.