Suara.com - Pemberlakuan kartu pas lintas batas atau pas merah di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau untuk masyarakat di lima kecamatan perbatasan Indonesia-Malaysia daerah tersebut hingga kini masih menunggu kesiapan pihak Malaysia.
"Kami terus melakukan koordinasi, karena pihak Malaysia belum bisa melayani pemegang pas merah," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau wilayah Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat All Hanafi, Jumat (12/8/2022).
Ia menjelaskan, pas merah diperuntukkan bagi warga perbatasan di lima kecamatan perbatasan sebagai dasar untuk Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) untuk syarat kebutuhan pokok masyarakat perbatasan sesuai kesepakatan Malaysia-Indonesia atau Sosek Malindo.
Menurutnya, untuk pelayanan pas merah pihak Imigrasi sudah siap dan penerbitannya tidak dipungut biaya.
Baca Juga: Bakal Berbeda, Timnas Indonesia U-16 Tak Boleh Anggap Remeh Vietnam Usai Sukses Menang di Fase Grup
"Kendala kita di PLBN Lubok Antu, yang masih menunggu keputusan pemerintahan Malaysia," kata dia, dalam keteranagn yang diterima via Antara.
Hanafi mengatakan, saat ini pelintas di PLBN Badau menggunakan paspor, sehingga pemohon paspor cukup antusias setelah PLBN Badau dibuka.
Ia berharap pas merah kembali bisa diberlakukan, untuk memberikan kemudahan masyarakat di perbatasan dalam memenuhi kebutuhan pokok.
Ada pun lima kecamatan perbatasan yang diperbolehkan menggunakan pas merah yaitu Kecamatan Puring Kencana, Empanang, Badau, Barang Lupar dan Kecamatan Embaloh Hulu.