Suara.com - Kondisi yang tidak stabil akibat pandemi Covid-19 hingga situasi geopolitik Rusia- Ukraina memicu kenaikan harga pangan dan energi, termasuk bahan baku pupuk. Namun Kementan tetap harus menjaga ketahanan pangan dengan terus meningkatkan produktivitas.
Hal ini dikemukakan Mentan, Syahrul Yasin Limpo. Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan produktivitas petani adalah memastikan pupuk subsidi tepat sasaran dan sinergi dengan kondisi di lapangan.
Melalui Permentan No. 10 tahun 2022, Kementan menetapkan tata cara alokasi dan HET pupuk bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
"Kondisi yang tidak stabil ini memicu kenaikan harga pangan dan energi, termasuk bahan baku pupuk. Namun Kementan tetap harus menjaga ketahanan pangan dengan terus meningkatkan produktivitas. Perbaikan demi perbaikan terus dilakukan agar pupuk bersubsidi bisa lebih tepat sasaran. Kebutuhan pupuk memang besar, oleh karena itu kita harus memastikan pupuk subsidi yang disiapkan pemerintah bisa berdampak pada peningkatan produktivitas," katanya.
Baca Juga: Kepala Daerah Jangan Hanya Prihatin Lihat Harga Pangan Tinggi, Lakukan Operasi Pasar
Sementara itu, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil, menjelaskan, pemerintah tak pernah membiarkan pertanian terganggu.
"Pemerintah tetap hadir memberi subsidi pupuk. sehingga produktivitas dan ketersediaan pangan terjaga," tegasnya.
Ia menegaskan, NPK dan Urea adalah pupuk yang tetap bisa membantu meningkatkan produktivitas pertanian.
Ali Jamil menambahkan, per 8 Juli lalu, telah diundangkan resmi jika subsidi hanya diberikan pada pupuk NPK dan Urea melalui Permentan 10 Tahun 2022.
"Namun pemerintah memberikan relaksasi sampai 31 September untuk jenis pupuk lain, seperti pupuk organik, ZA dan lainnya. Pupuk jenis itu masih boleh dihabiskan di kios sampai batas 31 September, nanti kalau sudah oktober sudah diberlakukan tata kelola yang baru ini," katanya.
Direktur Pupuk dan Pestisida, Muhammad Hatta menambahkan, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi pada Permentan 10 Tahun 2022 ini menggunakan data spasial atau data luas lahan yang berada dalam Simluhtan.
"Data lahan ini tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi. Petani dengan lahan paling luas dua hektare yang melalukan usahatani padi, jagung, kedelai, juga cabai, bawang merah, bawang putih serta tebu rakyat, kakao juga kopi merupakan petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi,“ tutur Hatta.