Suara.com - Salah satu pilihan berwirausaha adalah membuka bisnis waralaba atau franchise bidang makanan. Restoran ayam cepat saji KFC bisa menjadi pilihannya. Modal buka gerai KFC juga tidak sulit.
Jika anda memiliki bidang tanah yang sesuai dengan ketentuan pembukaan gerai KFC, tanah tersebut bisa ditawarkan untuk pembukaan lokasi baru.
KFC akan membayar uang sewa tanah dan mengurus pembangunan gerai secara penuh atau pemilik tanah akan mendapatkan bagi hasil penjualan.
Dua skema kerja sama ini dilakukan karena saat ini KFC tidak lagi membuka kerja sama dalam bentuk sub-waralaba atau franchise. Dilansir dari website resmi https://kfcku.com/franchise berikut adalah perbedaan dua sistem kerja sama sewa penuh dan revenue sharing tersebut.
Baca Juga: 3 Ide Bisnis Sampingan, Bisa Dimulai saat Perusahaan Tempat Anda Bekerja Sudah Goyang
1. Sewa Penuh yakni pihak KFC akan membayar uang sewa secara penuh dalam jangka waktu tertentu.
2. Revenue Sharing yakni pemilik lokasi mendapatkan bagian/ persentase dari omzet kotor tiap bulannya selama masa kontrak.
Lokasi dapat berupa kavling (tanah), ruko, atau rumah. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
1. Ukuran minimal kavling 1.500 m2 – 2000 m2 dengan lebar muka minimal 30 m.
2. Ukuran minimal bangunan ruko atau rumah 300 m2 lantai dasar dengan lebar muka minimal 15 m, ditambah areal parkir yang cukup.
Baca Juga: Rekomendasi Kuliah Jurusan Manajemen Bisnis Syariah, Gambaran Umum Hingga Prospek Kerja
3. Terletak di jalan utama atau jalan raya, diutamakan di hook (perempatan / pertigaan).
4. Status kepemilikan lokasi adalah milik sendiri, dengan peruntukkan lahan komersial / perdagangan jasa
Bila tertarik untuk menjadi mitra bisnis KFC, maka dapat mengirimkan surat penawaran yang dilengkapi dengan:
1. Peta lokasi dalam radius ±5 Km, dengan titik jelas lokasi dan alamat lengkap lokasi (terdapat apa saja, contoh: bank, sekolah, rumah makan, super market, perumahan, dll)
2. Bentuk / layout tanah dan bangunan (jika ada bangunan dan berbentuk tanah dapat diambil melalui sertifikat dengan mencantumkan ukuran setiap sisi, jika berbentuk bangunan / ruko dapat melampirkan denah per lantai dengan mencantumkan ukuran PxL, berikut ketinggian / elevasi bangunan
3. Ukuran GSB, GSP, KDB, KLB (jikalau tanah kosong)
4. Surat peruntukakan atau zoning lahan yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat
5. Foto lokasi (tampak depan lokasi, batas kanan dan kiri lokasi, seberang lokasi, jalan di depan lokasi, lokasi hadap kanan dan kiri)
6. Fotocopy sertifikat dan PBB
7. Contact Person (nama, no. telp, dan email yang dapat dihubungi)
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni