Bisnis Haram Pembuangan Limbah Cemari Laut Batam, Diduga Berasal dari Singapura

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 11 Agustus 2022 | 13:18 WIB
Bisnis Haram Pembuangan Limbah Cemari Laut Batam, Diduga Berasal dari Singapura
Ilustrasi (Unsplash/Peto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ada bisnis ilegal pembuangan limbah lumpur oli melalui kapal dari Singapura ke perairan Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Hal ini disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat tengah mengivestigasi perairan yang berbatasan antara Singapura dan Batam, Kamis (11/8/2022) ini.

Ia mengatakan, pihaknya menemukan satu kapal asing dengan kapasitas besar. Kapal ini diduga bawa limbah beracun, kemudian dilansir ke belasan kapal asal Indonesia untuk dibawa ke Batam.

Dugaan sementara, ada perusahaan di Batam yang menampung limbah tersebut. Perusahaan ini juga akan dilaporkan ke kementerian terkait dan aparat penegak hukum karena distribusi limbah itu diduga ilegal.

Baca Juga: Diperiksa Polda Sumut, Denise Chariesta Sebut Dicecar 15 Pertanyaan

"Di belakang saya ada kapal besar yang membawa lumpur oli. Limbah itu kemudian ditransfer ke kapal-kapal kecil untuk dibuang ke Batam," kata dia.

Sebagian limbah yang berasal dari kapal-kapal kecil asal Indonesia itu dibuang di kolam bekas gajian bahan tambang. Sebagian lagi diduga dibuang ke perairan Batam dengan menggunakan karung.

"Ini persoalan serius, yang sudah kami laporkan ke Kemenkopolhukam dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk ditindaklanjuti," ujar dia, dikutip dari Antara.

Menurutnya, masalah pembuangan limbah beracun ke sebagian wilayah Kepri bukan hal baru dan sudah berulang kali terjadi.

Ia menduga pembuangan lumpur limbah itu sudah bertahun-tahun lalu terjadi sehingga kerap ada limbah oli di pesisir Batam, bahkan sampai di perairan Bintan.

Baca Juga: Bandara YIA Buka Penerbangan Malaysia dan Singapura, Kulon Progo Tingkatkan Kewaspadaan pada Cacar Monyet

"Pada tahun lalu, Kementerian Lingkungan Hidup berhasil menangkap satu kapal yang membawa limbah oli. Beberapa bulan lalu, para pihak yang terlibat sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam," ujarnya.

Boyamin mengemukakan pembuangan limbah lumpur oli di Batam maupun daerah lainnya di Kepri merugikan negara. Selain merusak habitat di perairan, sektor pariwisata juga terganggu akibat limbah oli,yang masuk ke kawasan pariwisata.

"Tentu sektor perikanan dan bisnis pariwisata menjadi terganggu," kata dia.

Ia berharap bisnis pembuangan limbah ini segera tuntas sampai ke akar-akarnya agar tidak terulang lagi pada masa mendatang.

"Kami berharap temuan kali ini membuahkan kebijakan yang mampu menghentikan aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI