Bisnis Haram Pembuangan Limbah Cemari Laut Batam, Diduga Berasal dari Singapura

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 11 Agustus 2022 | 13:18 WIB
Bisnis Haram Pembuangan Limbah Cemari Laut Batam, Diduga Berasal dari Singapura
Ilustrasi (Unsplash/Peto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ada bisnis ilegal pembuangan limbah lumpur oli melalui kapal dari Singapura ke perairan Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Hal ini disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat tengah mengivestigasi perairan yang berbatasan antara Singapura dan Batam, Kamis (11/8/2022) ini.

Ia mengatakan, pihaknya menemukan satu kapal asing dengan kapasitas besar. Kapal ini diduga bawa limbah beracun, kemudian dilansir ke belasan kapal asal Indonesia untuk dibawa ke Batam.

Dugaan sementara, ada perusahaan di Batam yang menampung limbah tersebut. Perusahaan ini juga akan dilaporkan ke kementerian terkait dan aparat penegak hukum karena distribusi limbah itu diduga ilegal.

"Di belakang saya ada kapal besar yang membawa lumpur oli. Limbah itu kemudian ditransfer ke kapal-kapal kecil untuk dibuang ke Batam," kata dia.

Sebagian limbah yang berasal dari kapal-kapal kecil asal Indonesia itu dibuang di kolam bekas gajian bahan tambang. Sebagian lagi diduga dibuang ke perairan Batam dengan menggunakan karung.

"Ini persoalan serius, yang sudah kami laporkan ke Kemenkopolhukam dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk ditindaklanjuti," ujar dia, dikutip dari Antara.

Menurutnya, masalah pembuangan limbah beracun ke sebagian wilayah Kepri bukan hal baru dan sudah berulang kali terjadi.

Ia menduga pembuangan lumpur limbah itu sudah bertahun-tahun lalu terjadi sehingga kerap ada limbah oli di pesisir Batam, bahkan sampai di perairan Bintan.

Baca Juga: Diperiksa Polda Sumut, Denise Chariesta Sebut Dicecar 15 Pertanyaan

"Pada tahun lalu, Kementerian Lingkungan Hidup berhasil menangkap satu kapal yang membawa limbah oli. Beberapa bulan lalu, para pihak yang terlibat sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI