PLN Masih Jadi Pengguna Batu Bara Kelistrikan Terbesar di Indonesia

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:19 WIB
PLN Masih Jadi Pengguna Batu Bara Kelistrikan Terbesar di Indonesia
PLN melakukan sejumlah angkah tranformasi dan efisiensi. (Dok: PLN)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Realisasi batu bara sektor kelistrikan saat ini mencapai 72,9 juta ton terhitung sejak Januari sampai Juli 2022. 

"Pada 2022, rencana volume kontrak batu bara kelistrikan sebesar 144,1 juta ton dengan volume alokasi 112,5 juta ton. Realisasi pemenuhan batu bara untuk kelistrikan adalah sebesar 72,9 juta ton hingga Juli 2022," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam keterangan di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Ia mengatakan, kebutuhan non-kelistrikan dipatok sebesar 69,9 juta ton sepanjang tahun ini dengan realisasi pemenuhan sebanyak 30,94 juta ton sampai Juli 2022.

Total kebutuhan batu bara nasional tahun ini mencapai 188,9 juta ton. Sementara untuk tahun 2023 sebesar 195,9 juta ton, tahun 2024 tembus di angka 209,9 juta ton, dan tahun 2025 sebesar 197,9 juta ton.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, 4 Kendaraan di Gudang Kawasan Cakung Terbakar

Hingga tahun 2025, sektor listrik atau PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) masih menjadi yang terbesar sebagai pengguna batu bara dalam negeri. Dengan masing-masing kebutuhan di tahun 2022 sebesar 119 juta ton 2023 sebesar 126 juta ton, tahun 2024 sebesar 140 juta ton, dan tahun 2025 mencapai 128 juta ton.

Menteri Arifin juga mengatakan, serapan batu bara tahun ini melonjak ignifikan untuk kebutuhan dua sektor tersebut dari 2015 hingga 2021.

"Konsumsi listrik batu bara untuk kelistrikan mengalami kenaikan 60 persen, sementara non-kelistrikan mengalami kenaikan 52 persen," ujarnya.

Kini, pemerintah telah mengatur kewajiban DMO bagi pemegang PKPIUB dan IUPK batu bara untuk menjaga pasokan batu bara di dalam negeri.

Pertama, kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengamanatkan kebijakan nasional pengutamaan mineral atau batu bara untuk kepentingan di dalam negeri.

Baca Juga: CARSOME Perluas Pasar Jual Beli Mobil Bekas di Bandung

Kemudian, kebijakan kedua tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang kebijakan energi nasional yang mengamanatkan prioritas batu bara sebagai sumber energi sebagai jaminan pasokan batu bara untuk dalam negeri.

Selanjutnya di Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri ekspor bisa dilakukan setelah kebutuhan di dalam negeri terpenuhi.

Ditambah dengan Peraturan Menteri ESDM yang mengamanatkan pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan pemenuhan batu bara di dalam negeri. Kemudian, bagi pemegang IUP dan IUPK yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif.

Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 juga mewajibkan UIP, IUPK, dan PKP2B memenuhi DMO 25 persen dari rencana produksi yang disetujui dan ketentuan harga jual batu bara untuk kelistrikan umum 70 dolar per ton dan pengaturan sanksi pelarangan ekspor denda dan pengenaan dana kompensasi.

Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022, perusahaan tambang wajib memenuhi DMO minimal 25 persen dari produksi untuk kelistrikan umum dan non kelistrikan umum.

Sedangkan bagi perusahaan yang tidak memenuhi DMO atau kontrak penjualan di dalam negeri dikenakan sanksi larangan ekspor batu bara sampai kewajiban DMO di dalam negeri terpenuhi.

Aturan itu mengesampingkan perusahaan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batu bara di dalam negeri.
 
"Kami akan terus mencarikan jalan keluar agar kepatuhan DMO itu bisa terpenuhi," pungkas Menteri Arifin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI