Suara.com - Maxim merupakan layanan transportasi motor dan mobil berbasis aplikasi yang kini berkembang di Indonesia. Perusahaan ini juga membuka kesempatan masyarakat menjadi mitra pengemudi untuk menambah penghasilan. Berikut ini cara daftar driver Maxim.
Syarat Mendaftar Jadi Driver Maxim
1. KTP
2. SIM A atau C sesuai dengan kualifikasi profesi yang akan didaftarkan
3. Surat kepemilikan sah motor atau mobil
4. Foto motor atau mobil tampak depan dan belakang dengan kondisi prima
5. Foto diri
6. Alamat email aktif
7. Nomor HP aktif
Baca Juga: Curhatan Driver Ojol Pasca Tarif Alami Kenaikan: Khawatir Pelanggan pada Kabur
8. Smartphone jenis android atau iphone
Setelah memenuhi persyaratan di atas, cara daftar driver maxim bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut.
1. Buka https://sea.taxsee.pro/id/id-ID/ untuk mulai pendaftaran. Proses dapat dilakukan melalui laptop maupun ponsel;
2. Setelah halaman awal formulir pendaftaran muncul masukkan kota tempat anda menjadi driver Maxim;
3. Lengkapi data diri berupa nomor HP aktif dan klik Berikutnya;
4. Anda akan mendapatkan kode OTP yang dikirim Maxim melalui SMS. Empat digit kode itu harus dimasukkan dalam kolom langkah pendaftaran untuk mengakses halaman pendaftaran berikutnya;
5. Masukkan data diri sesuai KTP di kolom yang tersedia, antara lain nama lengkap, tanggal lahir, alamat email aktif;
6. Isi data SIM anda meliputi nomor SIM dan masa berlaku aktif;
7. Pilih opsi transportasi terdiri dari motor atau mobil kemudian masukkan identitas kendaraan antara lain nama pemilik, tahun kendaraan, dan nomor polisi;
8. Klik Berikutnya hingga pendaftaran dianggap selesai;
9. Setelah pendaftaran selesai, calon driver akan memperoleh SMS dari Maxim berisi kode login dan password;
10. Driver tinggal mengunduh aplikasi Maxim di Appstore maupun Playstore dan login dengan kode serta password tersebut.
Demikian sepuluh langkah lengkap cara mendaftar menjadi mitra driver aplikasi Maxim. Saat ini memang banyak masyarakat menjadikan driver ojol sebagai pekerjaan mereka.
Bahkan satu orang dapat menjadi driver lebih dari satu aplikasi. Kendati demikian, bekerja menjadi driver kendaraan berbasis aplikasi bukan tanpa hambatan.
Paling baru, kenaikan tarif layanan ojol seperti ditetapkan Kementerian Perhubungan bisa mengancam hilangnya konsumen yang berdampak pada menurunnya pendapatan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni