Suara.com - Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai harus ada program perlindungan bagi petani, itu sebabnya program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) diluncurkan. Tujuannya, dalam kerangka melindungi petani agar tak mengalami kerugian akibat gagal panen karena serangan OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan) maupun perubahan iklim
"Pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap serangan hama OTP. dan perubahan iklim. Maka, petani harus dilindungi agar produktivitas mereka tak terganggu," kata Mentan SYL.
Kementerian Pertanian (Kementan) juga menyarankan kepada petani di Pohuwanto, Gorontalo untuk mengikuti program AUTP atau asuransi pertanian. Sebab, AUTP akan menghindarkan petani mengalami kerugian dari ancaman gagal panen imbas perubahan iklim. Sebagaimana diketahui, sekitar 4,5 hekatare lahan pertanian di Pohuwanto terendam banjir sehingga petani pun terancam mengalami gagal panen.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, ketika pada akhirnya mengalami gagal panen, maka petani akan mendapat pertanggungan dari AUTP.
Baca Juga: Harga Sawit Sumsel Masih Melandai Meski Tarif Pungutan Ekspor Dihapus
"Dengan mengikuti program yang juga disebut asuransi pertanian itu, petani akan mendapatkan pertanggungan setiap kali mengalami gagal panen," ujar Ali.
Hanya saja, kata Ali, tentu ada beberapa persyaratan gagal panen yang dipertanggungkan oleh asuransi. Setiap kali mengalami gagal panen, petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare per musim
"Pertanggungan yang diberikan oleh asuransi pertanian adalah Rp6 juta per hektar per musim. Dengan program asuransi pertanian, petani tetap dapat mengupayakan kembali budidaya pertaniannya ketika mengalami gagal panen," tutur Ali.
Dengan program ATU, Ali menyebut Kementan ingin menjamin ketahanan pangan dan produktivitas pertanian tak terganggu. Sebab, katanya, dengan asuransi pertanian petani dapat memiliki modal kembali untuk mengembangkan kembali pertaniannya, meski mengalami gagal panen.
Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati mengatakan, ada beberapa persyaratan bagi petani yang ingin mengikuti program AUTP. Pertama, petani harus tergabung dalam kelompok tani.
Baca Juga: Asosiasi Petani Sawit Sumsel Didorong Bangun Pabrik CPO, Tekan Selisih Harga Jual
Petani juga harus membayar premi sebesar Rp36 ribu per musim per hektar dari total premi Rp180 ribu per musim per hektar. Sisanya sebesar Rp144 ribu per musim per hektar disubsidi oleh pemerintah melalui APBN.
"Persyaratan berikutnya, petani harus mendaftarkan areal persawahan mereka 30 hari sebelum musim tanam," ujarnya. Dikatakannya, ada banyak manfaat dari program asuransi pertanian ini. Indah pun mengimbau agar petani mengikuti program perlindungan ini agar budidaya pertanian mereka berjalan dengan baik.