Gaji Ferdy Sambo Saat Menjabat Kadiv Propam, Berikut Rinciannya

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:39 WIB
Gaji Ferdy Sambo Saat Menjabat Kadiv Propam, Berikut Rinciannya
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Posisi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo disorot setelah diduga menjadi dalang pembunuhan anak buahnya sendiri yakni Brigadir J. Meski kini dia sudah dicopot dari institusi Polri dan tengah menjalani proses penyidikan, gaji Kadiv Propam tetap menjadi sorotan.

Namun, yang perlu diketahui, gaji Kadiv Propam dalam kepolisian sebenarnya ditentukan dari kepangkatan, bukan jabatan. Begitupun dengan jabatan lain di tubuh kepolisian. 

Rincian gaji polisi di Indonesia termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan perubahan terakhir Nomor 17 tahun 2019. Gaji polisi ini bersifat tetap, mulai dari gaji pokok, hingga tunjangannya.

Berdasarkan urutan pangkat, gaji polisi dibagi menjadi lima tingkat, yaitu tingkat Perwira Tinggi, tingkat Perwira Menengah, tingkat Perwira Pertama, tingkat Bintara, dan yang paling rendah adalah tingkat Tamtama.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Ternyata Bungkam saat Proses Asesmen, LPSK: Kesimpulan Kami Putri Tak Perlu Perlindungan

Berikut ini adalah rincian gaji polisi 2021 belum termasuk tunjangan.

Gaji Polisi Golongan I (Tamtama)

Pangkat (Masa kerja 0-28 tahun)

Bhayangkara Dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100

Bhayangkara Satu: Rp1.694.900 - Rp2.699.400

Baca Juga: Pengacara Minta Jokowi Angkat Brigadir J Sebagai Pahlawan Saat HUT RI, Ini poin-poinnya

Bhayangkara Kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400

Ajun Brigadir Dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900

Ajun Brigadir Satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900

Ajun Brigadir Polisi: Rp1.917.100 - Rp2.960.700

Gaji Polisi Golongan II (Bintara)

Pangkat (Masa kerja 0-32 tahun)

Brigadir Dua: Rp2.103.700 - Rp3.457.100

Brigadir Satu: Rp2.169.500 - Rp3.565.200

Brigadir Polisi: Rp2.237.400 - Rp3.676.700

Brigadir Kepala: Rp2.307.400 - Rp3.791.700

Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.379.500 - Rp3.910.300

Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.454.000 - Rp4.032.600

Gaji Polisi Golongan III (Perwira Pertama)

Pangkat (Masa kerja 0-32 tahun)

Inspektur Polisi Dua: Rp2.735.300 - Rp4.425.200

Inspektur Polisi Satu: Rp2.820.800 - Rp4.635.600

Ajun Komisaris Polisi: Rp2.909.100 - Rp4.780.600

Gaji polisi Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Golongan IV terbagi menjadi dua, yaitu Perwira Menengah dengan pangkat melati dan Perwira Tinggi dengan pangkat bintang.

Untuk gaji polisi Golongan IV Perwira Menengah terbagi menjadi tiga jenjang. Pertama ada Komisaris Polisi, kemudian Ajun Komisaris Besar Polisi, dan Komisaris Besar.

Pangkat (Masa kerja 0-32 tahun)

Komisaris Polisi: Rp3.000.100 - Rp4.930.100

Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.093.900 - Rp5.084.300

Komisaris Besar: Rp3.190.700 - Rp5.243.400

Sedangkan, untuk Perwira Tinggi terdiri dari bintang satu untuk pangkat Brigadir Jenderal, Inspektur Jenderal, Komisaris Jenderal, hingga Jenderal.

Berikut adalah rincian gajinya:

Pangkat (Masa kerja 0 - 32 tahun)

Brigadir Jenderal: Rp3.290.500 - Rp5.407.400

Inspektur Jenderal: Rp3.290.500 - Rp5.576.500

Pangkat (Masa kerja 24 - 32 tahun)

Komisaris Jenderal: Rp5.079.300 - Rp5.930.800

Jenderal: Rp5.238.200 - Rp5.930.800

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI