Gaji Ferdy Sambo Saat Menjabat Kadiv Propam, Berikut Rinciannya

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:39 WIB
Gaji Ferdy Sambo Saat Menjabat Kadiv Propam, Berikut Rinciannya
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Posisi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo disorot setelah diduga menjadi dalang pembunuhan anak buahnya sendiri yakni Brigadir J. Meski kini dia sudah dicopot dari institusi Polri dan tengah menjalani proses penyidikan, gaji Kadiv Propam tetap menjadi sorotan.

Namun, yang perlu diketahui, gaji Kadiv Propam dalam kepolisian sebenarnya ditentukan dari kepangkatan, bukan jabatan. Begitupun dengan jabatan lain di tubuh kepolisian. 

Rincian gaji polisi di Indonesia termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan perubahan terakhir Nomor 17 tahun 2019. Gaji polisi ini bersifat tetap, mulai dari gaji pokok, hingga tunjangannya.

Berdasarkan urutan pangkat, gaji polisi dibagi menjadi lima tingkat, yaitu tingkat Perwira Tinggi, tingkat Perwira Menengah, tingkat Perwira Pertama, tingkat Bintara, dan yang paling rendah adalah tingkat Tamtama.

Berikut ini adalah rincian gaji polisi 2021 belum termasuk tunjangan.

Gaji Polisi Golongan I (Tamtama)

Pangkat (Masa kerja 0-28 tahun)

Bhayangkara Dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100

Bhayangkara Satu: Rp1.694.900 - Rp2.699.400

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Ternyata Bungkam saat Proses Asesmen, LPSK: Kesimpulan Kami Putri Tak Perlu Perlindungan

Bhayangkara Kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI