Suara.com - DPRD Provinsi Jambi meminta Pemprov setempat segera menyelesaikan pembayaran pembebasan lahan pembangunan jalan tol lintas timur Sumatera tepatnya di area Jambi-Rengat yang hingga kini belum selesai.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi Fauzi Ansori di Jambi, Rabu (10/8/2022), meminta Pemprov setempat menuntaskan sejumlah titik yang belum selesai pembebasan lahannya.
"Kami terus mendesak Pemprov Jambi dan mengupayakan agar lahan terdampak segera diselesaikan, terutama lahan di sepanjang Jambi-Rengat. Untuk jumlah dan lokasi secara detail silahkan ke Bappeda, karena mereka yang mengetahui pasti," kata dia.
Dengan demikian, pihaknya berharap pembangunan tol segera dilaksanakan. DPRD juga mendorong percepatan pelaksanaannya, yang saat ini sedang dilakukan pembebasan lahan agar pembangunan fisiknya dapat dilakukan, sehingga pembangunan jalan tol Jambi segera terselesaikan.
Baca Juga: Kecelakaan di Tol Balsam, Ini Penampakan Mobil Fortuner yang Ditumpangi 2 Anggota Dewan Bontang
Program pembangunan jalan tol batas Betung-Tempino dan Jambi-Rengat terus berjalan dengan target penyelesaian pada 2024, namun pembebasan lahan Batas Jambi-Rengat ada beberapa titik yang belum selesai pembebasan lahannya, sedangkan untuk ruas batas Betung-Tempino tidak ada masalah.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faisal Riza meminta ke Bappenas untuk pembangunan jalan tol Betung-Tempino bisa dilakukan pada tahun ini. Pihaknya minta percepatan, kemudian proses ganti rugi juga harus dilakukan dengan cepat, karena di Sumatera saat ini hanya Jambi yang belum ada jalan tol.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto juga menemui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimulyono untuk percepatan pembangunan ruas tol Betung-Tempino dan Jambi-Rengat.
Ketua DPRD Provinsi Jambi itu mengatakan dalam waktu dekat ini ia akan kembali menemui Menteri PUPR terkait tol Betung-Tempino. Sejauh ini ia juga terus komunikasi dengan Menteri PUPR Basuki dan Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi soal pembangunan tol Betung- Tempino itu.