Penerapan Harga TBS Sawit Perlu Dilakukan Tiap Minggu Agar Petani Tidak Rugi

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 10 Agustus 2022 | 10:09 WIB
Penerapan Harga TBS Sawit Perlu Dilakukan Tiap Minggu Agar Petani Tidak Rugi
Tanda buah segar atau TBS Perkebunan Sawit di Sumsel [Suara.com/Tasmalinda]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penerapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit  disarankan untuk dilakukan tiap minggu agar petani tidak rugi dan senantiasa mendapatkan harga terbaru sesuai pasar.

Analis PSP Madya Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan Rudi Arpian menyebut, seharusnya harga TBS di Sumsel sudah bergerak naik pada pekan karena adanya peniadaan Pungutan Ekspor (PE) CPO hingga nol persen.

Namun, ia melanjutkan, lantaran penetapan harga dilakukan tiap dua pekan maka harga yang ditetapkan pada periode ini merupakan harga rata-rata yang terjadi dalam dua pekan.

“Faktanya memang mulai dirasakan petani sawit Sumsel bahwa saat ini sudah ada kenaikan, tapi kenaikan harga belum setinggi dibandingkan dengan harga TBS di provinsi tetangga yang sudah di atas Rp2.000 pada pekan ini,” kata dia.

Baca Juga: Harga Sawit Sumsel Masih Melandai Meski Tarif Pungutan Ekspor Dihapus

Kenaikan harga yang belum lama ini terjadi menurutnya adalah dampak dari penetapan harga TBS yang dilakukan Sumsel yakni setiap dua pekan.

Sedangkan provinsi lainnya seperti Sumatera Barat dan Jambi saat ini sudah menetapkan harga TBS setiap pekan.

Sebagai contoh, saat harga TBS jatuh justru Sumsel masih menerima harga yang cukup tinggi yakni Rp1.860,48 pada periode I tanggal 11 Juli 2022 dan harga Rp1.611 pada periode II tanggal 21 Juli 2022. Padahal saat itu harga TBS provinsi tetangga sudah tertekan.

Ia mengatakan, hal ini kerap menuai protes dari petani sawit di Sumsel hingga pada rapat penetapan harga TBS, Selasa (9/8), muncul wacana dari para pelaku sawit untuk beralih dari dua pekan menjadi tiap pekan.

“Pemprov pada prinsipnya mendukung, tapi ini tentunya perlu persiapan,” kata dia.

Baca Juga: Asosiasi Petani Sawit Sumsel Didorong Bangun Pabrik CPO, Tekan Selisih Harga Jual

Sementara itu, berdasarkan hasil rapat penetapan harga TBS di Kantor Dinas Perkebunan Sumsel, Selasa (9/8), diputuskan untuk periode I (9 Agustus 2022), harga TBS usia tanaman 3 tahun Rp1.628,46, usia 4 tahun Rp1.670,07, usia 5 tahun Rp1.708,22, usia 6 tahun Rp1.742,13, usia 7 tahun Rp1.772,58, usia 8 tahun Rp1.800,34, usia 9 tahun Rp1.823,86.

Kemudian, TBS usia 10-20 tahun Rp1.865,92, usia 21 tahun Rp1.841,65, usia 22 tahun 1.820,82, usia 23 tahun Rp1.796,14, usia 24 tahun Rp1.767,99, usia 25 tahun Rp1.705,01.

Sedangkan harga CPO Rp8.725,46, harga inti Rp4.314,22 dan indeks K 88,61 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI