Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta pemerintah daerah (pemda) di wilayah Jabodetabek untuk membuat panduan rancang sebelum membangun hunian yang terintegrasi dengan transportasi atau Transit Oriented Development (TOD).
Saat ini, di Jabodetabek belum semua pemerintah daerah telah memiliki PRK dalam bentuk payung hukum yang konkrit.
"Baru Pemerintah DKI Jakarta yang relatif mampu berperan maksimal dalam pengelolaan TOD, karena mereka telah memiliki Panduan Rancang Kota dalam bentuk payung hukum yang jelas," ujar Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan (BPTJ Kemenhub) Jumardi dalam keterangan di Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Lebih lanjut, Jumardi menjelaskan, menilik kondisi saat ini BPTJ giat mendorong pemerintah kabupaten/kota di wilayah Bodetabek untuk segera menyusun pedoman Panduan Rancang Kota di wilayahnya masing masing.
Baca Juga: Apakah Integrasi Tarif Transportasi Juga Akan Diberlakukan untuk Ojol? Ini Jawaban Dishub DKI
Langkah-langkah yang dilakukan BPTJ, misalnya menyelenggarakan kegiatan FGD untuk meningkatkan pemahaman pemerintah kota/kabupaten mengenai implementasi TOD.
Dengan kegiatan tersebut, Jumardi berharap Pemkot Bekasi segera dapat merumuskan pedoman Panduan Rancang Kota untuk wilayahnya agar implementasi TOD di Kota Bekasi dapat berjalan dengan baik.
Jumardi juga menambahkan, TOD merupakan konsep penting dalam mengatasi permasalahan kemacetan di daerah perkotaan. Karena mengatasi kemacetan itu bukan sekedar mengajak pemilik kendaraan pribadi untuk beralih ke angkutan umum massal tetapi juga mengoptimalkan tata ruang secara efektif.
TOD merupakan, sebuah konsep yang mengintegrasikan transportasi dan tata guna lahan.
"Transit itu berhubungan dengan angkutan umum dan development itu mengembangkan tata guna lahan," ungkap dia.
Baca Juga: Integrasi Tarif Transportasi Bakal Diterapkan Bulan Ini, Dishub DKI Masih Tunggu Keputusan Anies
Dengan demikian di wilayah Jabodetabek yang sudah teraglomerasi, kesuksesan TOD menjadi salah satu pendekatan mengatasi kemacetan akan efektif apabila semua Pemerintah Daerah mampu menjalankan perannya secara maksimal.
"BPTJ sebagai bagian dari perangkat Pemerintah Pusat kewenangannya terbatas pada melakukan koordinasi dan memfasilitasi semua stakeholder di Jabodetabek untuk berperan mengintegrasikan layanan transportasi perkotaan di Jabodetabek," kata Jumardi.
Panduan Rancang Kota itu sendiri merupakan perangkat yang menjembatani antara perencanaan kota dengan desain arsitektur dalam pembangunan fisik bagian bagian kota yang terintegrasi dengan sistem transportasi perkotaan.