Rincian Lengkap Aturan Tarif Baru Ojek Online Jabodetabek

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 09 Agustus 2022 | 18:32 WIB
Rincian Lengkap Aturan Tarif Baru Ojek Online Jabodetabek
[Suara.com/Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun demikian, Kemenhub menyebutkan aturan tersebut tidak akan berlaku final. Aturan tetap akan dievaluasi setahun sekali, apalagi jika kenaikan tarif yang kini berlaku sampai mempengaruhi kelangsungan usaha secara signifikan. 

Untuk diketahui tarif ojek online dibagi menjadi dua yakni biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit bagi mitra pengemudi. Sementara itu biaya tidak langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan dengan tarif paling tinggi 20%. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI