Rincian Lengkap Aturan Tarif Baru Ojek Online Jabodetabek

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 09 Agustus 2022 | 18:32 WIB
Rincian Lengkap Aturan Tarif Baru Ojek Online Jabodetabek
[Suara.com/Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Tarif baru ojek online Jabodetabek resmi diberlakukan dengan peraturan ini. Namun, peraturan hanya berlaku untuk wilayah Jabodetabek. Layanan yang akan naik antara lain adalah Gojek, Grab, dan Shopee. 

Aturan tersebut membagi tarif angkutan berbasis aplikasi berdasarkan zona sebagai berikut. 

Zona I meliputi Sumatra, Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Bali: Rp1.850 – Rp2.300 per kilometer. Biaya jasa minimal Rp9.250 – Rp11.500. 

Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600 per km – Rp2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp13.000 – Rp13.500 

Baca Juga: Massa Konvoi Perguruan Silat Keroyok Driver Ojol Tanpa Ampun di Jalanan, Publik Geram

Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp2.100 – Rp2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp10.500 – Rp13.000

Skema biaya jasa ini sebenarnya sudah berlaku sebelum aturan baru disahkan. Namun, aturan baru Kemenhub ini hanya menaikkan tarif di zona II yang meliputi wilayah Jabodetabek. Sementara biaya jasa minimal juga naik di ketiga zona tersebut. Sebagai perbandingan penetapan tarif lama adalah sebagai berikut.

Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp1.850 - Rp2.300 per km. Biaya jasa Rp7.000 - Rp10.000 

Zona II Jabodetabek: Rp2.250 - Rp2.650 per km. Biaya jasa Rp9.000 - Rp10.500

Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp2.100 - Rp2.600 per km. Biaya jasa Rp7.000 - Rp10.000

Baca Juga: Kemenhub Umumkan Tarif Ojol Naik, Ini Rinciannya

Peraturan baru tersebut menuai kritik dari asosiasi ojol. Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia berharap kenaikannya tidak hanya berlaku di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sebaliknya kenaikan tersebut seharusnya berlaku merata di Indonesia. 

Namun demikian, Kemenhub menyebutkan aturan tersebut tidak akan berlaku final. Aturan tetap akan dievaluasi setahun sekali, apalagi jika kenaikan tarif yang kini berlaku sampai mempengaruhi kelangsungan usaha secara signifikan. 

Untuk diketahui tarif ojek online dibagi menjadi dua yakni biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit bagi mitra pengemudi. Sementara itu biaya tidak langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan dengan tarif paling tinggi 20%. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI