Suara.com - Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia menanggapi tarif baru ojek online yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menyebut dengan adanya tarif baru tersebut membuat tarif layanan ojol berpotensi alami kenaikan.
Penetapan tarif baru tersebut merupakan tuntutan dari para pengemudi, di mana sejak 2019 tidak ada perubahan tarif.
"Sehingga kami meminta kepada regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan agar perlu merevisi memperbaharui aturan tarif yang sebelumnya atas dasar adanya kenaikan salah satu komponen tarif dalam Opex (Operational Expenditure), biaya operasional," ujar Igun dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: 5 Fakta Kenaikan Tarif Ojek Online, Begini Aturan Resmi Kemenhub
Dia menilai penetapan tarif baru tersebut merupakan hal yang positif bagi para pengemudi ojek online. Menurut Igun regulasi baru ini harus disosialisasikan oleh Kementerian Perhubungan kepada seluruh stakeholder termasuk mitra pengemudi dan juga pengguna jasa layanan aplikasi atau pelanggan.
"Untuk biaya sewa aplikasi saat ini paling tinggi sebesar 20% masih diberlakukan oleh dua perusahaan aplikasi on demand terbesar di Indonesia, namun beberapa aplikasi sejenis ada yang berlakukan biaya sewa aplikasi dibawah 20%," imbuh dia.
Namun demikian, tambah Igun, faktor utama dari komponen tarif salah satunya adalah BBM. Memang untuk saat ini memang belum ada kenaikan harga BBM jenis Pertalite yang umum digunakan oleh para mitra pengemudi ojek online.
Akan tetapi, dengan adanya regulasi dari Pertamina mengenai pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite, maka akan berdampak pada pendapatan dari pengemudi ojek online walaupun belum terlalu signifikan bagi operasional mitra pengemudi ojek online.
"Jadi, apabila suatu saat terjadi kenaikan BBM jenis Pertalite maka komponen tarif harus kembali disesuaikan sebagai salah satu komponen dalam Operational Expenditure (Biaya Operasional)," kata dia.
Baca Juga: Massa Konvoi Perguruan Silat Keroyok Driver Ojol Tanpa Ampun di Jalanan, Publik Geram
Kementerian Perhubungan lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan tarif baru bagi ojek online. Tarif ojek di Jabodetabek pun mengalami kenaikan
Tarif baru tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.
Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni Zona I meliputi, Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dan zona III meliputi, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Berikut besaran tarifnya:
Zona I
Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 - Rp11.500.
Zona II
Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 - Rp13.500.
Zona III
Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 - Rp13.000