Suara.com - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Bahkan, Pekerja industri tembakau telah mengirim surat permintaan itu kepada Presiden Joko Widodo.
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto menilai, revisi PP 109/2012 akan mengancam keberlangsungan kerja dan penghasilan para anggota FSP RTMM-SPSI yang bergantung pada industri hasil tembakau (IHT).
Berdasarkan, portal resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengumumkan bahwa pada 27 Juli 2022 telah diselenggarakan uji publik atau sosialisasi revisi PP 109/2012.
"Proses revisi PP 109/2012 menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sangat diskriminatif. FSP RTMM – SPSI tidak pernah dilibatkan dalam perumusan revisi aturan tersebut dan bahkan tidak diundang pada forum uji publik digelar oleh Kemenko PMK," ujar Sudarto dalam keterangan di Jakarta, Senin (8/8/2022).
Baca Juga: Pelaku Industri Tembakau Protes Tak Dilibatkan Revisi PP 109 Tahun 2012
Perlakuan diskriminatif yang diterima FSP RTMM-SPSI juga memperkuat adanya indikasi intervensi dari kelompok-kelompok yang mengatasnamakan Kesehatan.
Pasalnya, para pendukung revisi ini telah memiliki rancangan revisi PP 109/2012, dan bahkan bisa bergabung untuk menghadiri uji publik secara daring maupun luring. Upaya intervensi ini akan menekan keberlangsungan dan pertumbuhan IHT yang merupakan sawah ladang seratusan ribu anggota FSP RTMM-SPSI.
"Kami sangat berharap Bapak Presiden dapat menghentikan rencana revisi PP 109/2012 agar para anggota kami dapat melanjutkan kehidupannya di tengah situasi dan kondisi ekonomi yang masih belum pulih akibat pandemi Covid-19," kata Sudarto.
Dia menambahkan, rencana revisi PP 109/2012 tidak memikirkan dampak negatif bagi para pekerja di ekosistem IHT. Dari total 227.579 orang pekerja yang tergabung dalam FSP RTMM-SPSI, sebanyak 143.690 adalah pekerja di IHT. Mayoritas para pekerja berasal dari segmen sigaret kretek tangan.
Oleh karena itu, FSP RTMM-SPSI terus memohon perlindungan kepada pemerintah agar menjaga keberlangsungan IHT. Sebagai sektor padat karya, IHT telah menyerap tenaga kerja 6 juta penduduk Indonesia dari hulu hingga ke hilir.
Baca Juga: Pemerintah Jangan Terlalu Tekan Industri Tembakau Lewat Pajak: Masalah Kesehatan Gak Cuma dari Rokok
"Semoga Bapak Presiden bisa melindungi kami dengan segera menghentikan rencana revisi PP 109/2012. Kami juga berharap proses penyusunan regulasi yang berkaitan dengan industri hasil tembakau dapat dilakukan secara adil dan transparan," kata Sudarto.