Mentan: AUTP Lindungi Petani dari Kerugian Akibat Gagal Panen

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 20:05 WIB
Mentan: AUTP Lindungi Petani dari Kerugian Akibat Gagal Panen
Ilustrasi Petani Sedang Panen (pexels.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, salah satu keunggulan utama program AUTP adalah perlindungan dan pertanggungan. AUTP juga melindungi petani dari kerugian melalui pertanggungan yang diberikan.

"Petani tak lagi perlu khawatir dalam menjalankan bisnis pertaniannya karena dia terlindungi dan mendapat pertanggungan ketika mengikuti program AUTP. AUTP memproteksi petani serangan hama OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan) dan perubahan iklim," tutur Mentan SYL.

Petani Jawa Timur (Jatim) sudah merasakan manfaat Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian. Berkat asuransi pertanian, mereka terlindungi ketika terjadi gagal panen. Produktivitas dan kesejahteraan petani pun tak terganggu.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, AUTP menjaga ketahanan tak hanya dari sisi produktivitas tetapi dari petani itu sendiri. Dengan pertanggungan yang didapat, petani tetap dapat mengupayakan kembali budidaya pertaniannya meski mengalami gagal panen.

Baca Juga: Irigasi Tingkatkan Produktivitas, Pertanian Jadi Tumpuan Ketahanan Pangan

"Petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare per musim ketika mengalami gagal panen. Dengan begitu, petani tak perlu khawatir karena memiliki modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya," tutur Ali.

Dari sisi ketahanan pangan, Ali menegaskan AUTP menjaganya dengan sangat baik. Sebab, petani tetap dapat menanam kembali dan menjaga produktivitas mereka. "AUTP menjaga produktivitas pertanian. Program AUTP ini sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional kita," imbuh Ali.

Direktur Pembiayaan Pertanian Dirjen PSP Kementan, Indah Megahwati menambahkan, ketika mengalami gagal panen, biasanya petani kesulitan mengakses modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya. Dengan AUTP, persoalan itu dapat tertanggulangi.

"Tak ada lagi kendala permodalan yang dihadapi, karena petani mendapat pertanggungan yang dapat digunakan untuk memulai kembali usaha pertaniannya," tutur Indah.

Jika petani ingin mengikuti program AUTP, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. AUTP mensyaratkan petani tergabung dalam kelompok tani. Lalu, petani juga harus mendaftarkan lahan pertanian mereka yang hendak diasuransikan 30 hari sebelum masa tanam dimulai. 

Baca Juga: Gubernur Herman Deru Minta Daerah Diberi Kewenangan Urus Soal Sawit

Petani diwajibkan membayar premi sebesar Rp36 ribu per hektare per musim dari jumlah total premi sebesar Rp180 ribu per hektare per musim. Sementara sisanya sebesar Rp140 ribu per hektare per musim disubsidi pemerintah melalui APBN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI