Suara.com - Bisnis kosmetik ilegal berbahaya berhasil dibongkar Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.
Setidaknya 306 kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya dengan nilai mencapai Rp7.000.000 rupiah saat ini sudah diamankan.
"Kosmetik ilegal ini berhasil kami amankan dari kegiatan penertiban pasar kosmetik ilegal di Belitung dan Belitung Timur," kata Kepala Loka POM Tanjung Pandan, Singgih Prabowo Adi, Jumat (5/8/2022).
Ia menjelaskan, dalam penertiban ini sejumlah tempat peredaran kosmetik di wilayah itu dan sarana distribusi yang berpotensi mengedarkan kosmetik ilegal dengan zat berbahaya jadi sasaran utama.
Baca Juga: Penjual Kosmetik Rugi Puluhan Juta Rupiah, Diduga Jadi Korban Hipnotis WNA Timur Tengah
"Target penertiban kami memang kosmetik tanpa izin edar, kosmetik mengandung bahan berbahaya dan kedaluwarsa atau rusak," ujarnya, dikutip dari Antara.
Dari total barang bukti yang diamankan, terdiri dari 209 kosmetik tanpa izin edar, 11 kosmetik mengandung bahan berbahaya, dan 86 kosmetik kedaluwarsa.
"Dampak dari penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya jika digunakan t oleh orang yang memiliki kulit sensitif atau hiper sensitif biasanya kulit akan mengelupas dan menimbulkan warna kemerahan, memang tidak bisa dilihat secara instan namun jangka panjang," katanya.
"Kami ingatkan selalu cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa guna terhindar dari bahaya peredaran kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya," sambungnya.
Penertiban ini melibatkan tim dari Dinas Kesehatan Belitung dan Belitung Timur, Polres Belitung dan Belitung Timur, Puskesmas Tanjung Pandan dan Puskesmas Selat Nasik berhasil menyita 306 kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya.
Baca Juga: 7 Urutan Skincare Malam yang Benar