Suara.com - Pertambangan Tanpa Izin (PETI) saat ini masih menjadi perhatian pemerintah. Tercatat lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, lokasi PETI batu bara berada di sekitar 96 lokasi dan PETI Mineral sekitar 2.645 lokasi berdasarkan data tahun 2021 (triwulan-3).
Kondisi ini pun tak luput dari perhatian holding tambang BUMN, MIND ID. Division Head SVP Institutional Relations MIND ID Niko Chandra mengatakan, praktik tambang ilegal makin hari semakin banyak.
"Kalau diambil data yang juga temen temen sudah update jumlahnya luar biasa, hampir di semua pulau yang di tanah air kita terdapat ilegal mining dan kalau kita update sampai hari ini angkanya bisa bertambah wajar dengan harga komditas naik," kata Nico dalam konferensi persnya di CIMB Niaga, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Menurut dia aktivitas tambang ilegal ini sangat merugikan baik bagi negara maupun perusahaan tambang seperti MIND ID.
Baca Juga: Tim Temukan Banyak Penambangan Bijih Timah Ilegal di Perairan Teluk Kelabat Bangka
"Tentunya kerugian negara sudah sangat wajar karena dengan adanya PETI ini sumber daya yang sudah ada dijarah oleh para pelaku PETI ini bisa menyebabkan potensi kehilangan penerimaan negara bukan pajak," paparnya.
Sebelumnya, data dari Kementerian ESDM saat ini menyebut salah satu lokasi PETI yang terbanyak yaitu di Provinsi Sumatera Selatan.
PETI merupakan kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
"PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat," kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. "Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya," ujar Sunindyo.
Baca Juga: Bencana Longsor di Lokasi Penambangan Liar Batu dan Pasir Cinabar Telan Korban Jiwa
Menghadapi PETI, Pemerintah tidak tinggal diam. Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI, terus bekerja sama untuk mengatasi PETI.
"Upaya yang dilakukan antara lain dengan inventarisasi lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah, hingga upaya penegakan hukum," jelasnya.