Suara.com - Usaha Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Kementerian Komunikasi dan Informatika mendapatkan pujian dari Kantor Staf Presiden (KSP).
"Dengan adanya regulasi itu justru negara dapat melakukan pengelolaan dan pengawasan PSE yang memegang data pribadi warga negara," kata Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani saat rapat bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), di Gedung Bina Graha Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Pendaftaran PSE Lingkup Privat diamanatkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Ia mengatakan, layanan PSE diwajibkan mendaftar dalam sistem digital nasional yang dikelola negara sebagai upaya untuk menjaga keamanan siber nasional.
Baca Juga: Kominfo Minta PayPal Segera Daftarkan PSE, Menteri Johnny: Bila Kesulitan Akan Kami Bantu
Jaleswari mengklaim, kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi penting dibaca secara utuh. Menurut dia, data pribadi masyarakat yang diakses banyak platform digital harus mendapatkan perlindungan dan keamanan yang memadai.
"Jangan sampai disalahgunakan dan merugikan penggunanya, yaitu masyarakat luas. Pengaturan inilah yang ditekankan pemerintah agar semua pihak bertanggung jawab," kata dia.
Terpisah, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan, implementasi PSE Lingkup Privat di Indonesia mempertimbangkan banyak aspek, seperti hukum, ekonomi, keamanan, dan sosial budaya.
"Seperti halnya negara-negara demokratis lainnya, tetap dibutuhkan pengaturan dan pengelolaan ruang digital yang isinya melindungi kepentingan pihak yang terlibat, baik masyarakat umum maupun PSE sebagai 'provider' yang perlu didaftarkan agar mendapatkan perlindungan pemerintah," kata Semuel.
Ia mengatakan perlu dicatat bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya perlindungan di ruang digital. Terhitung sampai dengan 28 Juli 2022 terdapat lebih dari 2,9 juta konten internet negatif yang ditangani Kominfo.
Baca Juga: Kominfo Keluarkan 2 Seri Prangko Baru untuk Peringati ASEAN Para Games 2022 di Solo.
Konten negatif tersebut di antaranya terkait kekerasan terhadap anak, SARA, terorisme, hingga pornografi yang tersebar di berbagai situs dan platform media sosial.