Lewat Aturan Baru, OJK Minta Perbankan Mulai Transformasi Layanan ke Digital

Kamis, 04 Agustus 2022 | 17:48 WIB
Lewat Aturan Baru, OJK Minta Perbankan Mulai Transformasi Layanan ke Digital
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan terkait dengan pengembangan layanan perbankan berbasis teknologi informasi. Aturan itu tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2022 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK Teguh Supangkat menjelaskan, aturan tersebut untuk melecut para perbankan untuk mengubah layanan ke nasabah menjadi digital.

Transformasi ini dilakukan agar perbankan tidak tersisih dengan bank yang telah mulai melakukan digitalisasi.

"Bank yang belum move on dan masih setia dengan layanan perbankan tradisionalnya, harus bersiap untuk tersisih dan harus rela didera flight to service ataupun flight to digital akibat ditinggalkan oleh nasabah yang beralih ke bank-bank yang memberikan layanan secara digital," ujarnya dalam media briefing virtual, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Temui Wapres, OJK Diminta Terus Kembangkan Jasa Keuangan Syariah

Teguh menuturkan, aturan tersebut juga merupakan kelanjutan dari Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan yang telah diluncurkan pada Oktober 2021.

Adapun, POJK 11/2022 akan mengatur tata kelola teknologi informasi perbankan, arsitektur teknologi informasi, manajemen risiko, ketahanan dan keamanan siber, hingga penggunaan pihak penyedia jasa teknologi informasi.

Selain itu, aturan tersebut juga akan mengtur penempatan sistem elektronik, pengelolaan data dan perlindungan data pribadi, penyediaan jasa teknologi informasi oleh bank, pengendalian intern dan audit intern, pelaporan, serta penilaian tingkat maturitas digital bank.

"Jadi, aturan ini, untuk menjaga Perbankan Indonesia tetap sehat dan menjaga stabilitas sistem keuangan," katanya.

Namun demikian, Teguh melihat beberapa bank telah mulai melakukan digitalisasi layanan kepada nasabah.

Baca Juga: OJK Masih Pikir-pikir Perpanjang Masa Restrukturisasi Kredit

Dia menambahkan, digitalisasi layanan ini hanya semata-mata untuk memberikan servis terbaik ke nasabah.

"Memang ada yang sudah expert dan ada yang masih menuju ke arah sana . Tetapi transformasi digital ini merupakan keniscayaan untuk memberikan service terbaik bagi customer," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI