Suara.com - Kementerian Keuangan mengakui bahwa kebijakan larangan ekspor sawit yang dilakukan pemerintah pada periode April hingga Mei 2022 cukup membuat penerimaan negara dari Badan Layanan Umum (BLU) melorot cukup tajam pada semester I 2022 ini.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mencatat, penerimaan Badan Layanan Umum (BLU) di semester I-2022 telah mencapai Rp45,8 triliun atau 43,3 persen dari target Rp105,8 triliun, realisasi tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu dimana penerimaan BLU telah mencapai Rp60,3 triliun atau setara 102, persen.
Isa mengungkapkan penurunan ini paling tinggi disebabkan karena menurunnya penerimaan BLU Kelapa Sawit karena kebijakan larangan ekspor yang sempat dilakukan pemerintah.
"Karena ini dampak dari sawit dan turunannya sempat dilarang untuk ekspor dan itu tentu berdampak pada penerimaan BLU kelapa sawit," kata Isa dalam Media Briefing Capaian PNBP Semester I 2022 secara virtual, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: DBH Sawit Sedang Digodok, Pemprov Kaltim Tunggu Kebijakan Pusat: Sudah Disepakati
Hal senada juga dikatakan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga DJA Kemenkeu, Wawan Sunarjo yang mengatakan bahwa realisasi pendapatan BLU semester I-2022 menurun 24 persen dari periode yang sama Tahun anggaran 2021.
"Penurunan ini utamanya berasal dari pendapatan dana perkebunan kelapa sawit, jasa perbankan dan pengelolaan Kawasan otorita," kata Wawan.
Tercatat pendapatan pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit hingga Semester I-2022 sebesar Rp25,22 triliun turun 35,4 persen dibanding periode yang sama tahun 2021 yakni Rp39,07 triliun.
Hal ini disebabkan karena turunnya volume ekspor. Sebelumnya tahun 2021 volume ekspor sawit 16,18 juta metrik ton, sedangkan pada tahun 2022 volume ekspor hanya 11,57 juta metrik ton, dan dampak dari pelarangan ekspor CPO.