Doni Salmanan Hadiri Sidang Daring Perdana Langsung dari Lapas Jelekong

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 04 Agustus 2022 | 11:54 WIB
Doni Salmanan Hadiri Sidang Daring Perdana Langsung dari Lapas Jelekong
Terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner, Doni Salmanan, mengikuti sidang secara daring yang digelar PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022). [ANTARA/Bagus Rizal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang perkara penipuan investasi yang menjerat terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan  digelar secara daring di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, hari ini, Kamis (4/8/2022).

Sidang perdana ini berisi agenda pembacaan dakwaan terhadap pria yang terkenal dengan sebutan Crazy Rich Soreang tersebut. Doni Salmanan akan menghadiri sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Jelekong.

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata tim jaksa penuntut yang diketuai Romlah.

Sidang secara daring itu dilakukan menggunakan aplikasi rapat virtual dan Salmanan mendengarkan kata-kata jaksa itu secara daring ketika proses pembacaan dakwaan.

Baca Juga: Tak Terima Kedoknya Dibongkar, Gus Samsudin Berencana Laporkan Pesulap Merah

Salmanan tampak tampil berbeda karena model rambut cepak. Ia terakhir muncul di hadapan publik ketika pelimpahan perkara dari penyidik polisi ke kejaksaan pada awal Juli 2022.

Pada sidang itu, dia didakwa telah melakukan penipuan berkedok investasi opsi biner. Penipuan tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan media sosial YouTube untuk mengajak para korban bermain investasi di platform Quotex.

Doni Salmanan didakwa pasal 45a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencucian Uang atau pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI