Heboh Blokir Aplikasi oleh Kominfo, Anak Buah Sri Mulyani Jelaskan Perbedaan PSE dan PMSE

Rabu, 03 Agustus 2022 | 18:38 WIB
Heboh Blokir Aplikasi oleh Kominfo, Anak Buah Sri Mulyani Jelaskan Perbedaan PSE dan PMSE
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Neilmaldrin Noor. [Ayobandung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, mungkin memang akan ada perlambatan penerimaan PPN jika PSE yang tidak tertib di Kominfo tersebut juga sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE karena jadi tidak dapat melakukan transaksi di Indonesia, namun hal itu masih akan terus didiskusikan dengan Kominfo untuk melihat dengan jelas situasi terkini.

Neil berharap seluruh PSE maupun pelaku usaha PMSE yang berkepentingan di Indonesia menaati regulasi dan kebijakan yang diterapkan di Indonesia. Semua itu dilakukan demi keamanan dan kenyamanan pengguna layanan yang tidak lain adalah masyarakat Indonesia.

Selain itu, jika pendaftaran PSE lancar maka juga akan berdampak positif ke pemungutan PPN PMSE karena adanya pengayaan data dan pengawasan yang kolaboratif.

Sebagai informasi, hingga akhir Juli 2022, jumlah penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN ada 121 perusahaan dengan nilai PPN yang disetor selama tahun 2022 sebanyak Rp3,02 triliun.

Terakhir, Neil mengharapkan agar masyarakat tidak menjadikan isu ini sebagai alat untuk menciptakan keriuhan. “Mohon kepada seluruh masyarakat memahami konteks perbedaan kedua hal tersebut dan tidak menjadikan isu tersebut sebagai alat yang dapat menambah
kegaduhan di masyarakat,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI