Pelaku Industri Tembakau Protes Tak Dilibatkan Revisi PP 109 Tahun 2012

Rabu, 03 Agustus 2022 | 18:15 WIB
Pelaku Industri Tembakau Protes Tak Dilibatkan Revisi PP 109 Tahun 2012
Ilustrasi / buruh di gudang tembakau Nuren, Tegalrejo, Kabupaten Magelang, memilah daun tembakau kering. [suara.com/ Angga Haksoro Ardhi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaku industri hasil tembakau (IHT), disebut tidak dilibatkan saat revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Beberapa pihak menduga ada kesengajaan untuk tidak melibatkan ekosistem IHT dalam proses revisi ini. Dugaan tekanan dan intervensi asing dalam mendorong usulan regulasi yang akan mengancam keberlangsungan ekosistem pertembakauan.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wijaya bahkan menduga ada kesengajaan untuk tidak melibatkan pelaku IHT dalam proses revisi PP 109/2012.

Ini misalnya terbukti dari diselenggarakannya uji publik oleh Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada pekan lalu yang mengundang pelaku IHT secara mendadak.

"Kami bahkan baru menerima undangan satu hari sebelum uji publik yang diselenggarakan oleh Kemko PMK. Proses usulan revisinya saja sudah cacat hukum, tidak transparan, belum lagi sampai ke substansinya yang menimbulkan banyak pertanyaan," ujar Hananto di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Hananto juga menduga adanya tekanan-tekanan oleh asing yang mendorong agar revisi PP 109/2012. Tekanan dilakukan dengan secara sengaja tidak melibatkan IHT agar dapat segera rampung.

Menurut dia, indikasi ini pada saat uji publik di mana terlihat kelompok-kelompok tertentu bisa menjelaskan detail pasal per pasal, sementara para pelaku IHT tidak diberikan akses terhadap materi revisi sama sekali.

Sementara, Pakar Kebijakan Publik Universitas Jenderal Ahmad Yani (UNJANI) Riant Nugroho menjelaskan, pelibatan objek kebijakan dalam penyusunan kebijakan publik merupakan hal sangat krusial. Oleh karenanya, pelibatan para pelaku IHT perlu dilakukan sejak awal proses revisi PP 109/2012.

"Sebagai objek kebijakan, pelaku IHT harus dilibatkan dari proses awal, penyusunan naskah akademik, hingga keseluruhan proses. Apabila tidak ada keterlibatan dari objek kebijakan secara proses administrasi publik, kebijakan yang dibuat tidak memenuhi kelayakan," imbuh dia.

Baca Juga: Kemenko PMK Ungkap Asal Muasal Beras Bansos Yang Dikubur Di Depok, Sebut Sudah Tak Layak Konsumsi Saat Ditimbun

Pelibatan objek kebijakan, kata Riant, merupakan aspek penting dalam pembuatan kebijakan publik, khususnya terkait akuntabilitas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI