Data LPS: Uang di Bank Digital Naik 8.000 Kali dalam Setahun

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 03 Agustus 2022 | 18:10 WIB
Data LPS: Uang di Bank Digital Naik 8.000 Kali dalam Setahun
Ilustrasi transaksi digital. [Freepik]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadhewa menyebut, uang masyarakat yang disimpan di bank digital tumbuh hingga 8 ribu persen pada Mei 2022 dibandingkan tahun sebelumnya.

“Karena saldo masyarakat di perbankan digital pada Mei 2021 hampir nol, jadi pertumbuhan simpanan di bank digital sangat besar. Ini suatu pertumbuhan fenomenal dan ke depan mungkin akan tumbuh dengan baik,” katanya dalam webinar “Menuju Masyarakat Cashless” yang dipantau di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

LPS memberikan jaminan simpanan masyarakat di perbankan digital sebagaimana penjaminan simpanan di perbankan konvensional yakni senilai Rp2 miliar per nasabah per bank.

“Kami menjamin uangnya jika perbankan mengalami kebangkrutan, selama memenuhi ketentuan undang-undang. Jadi bank konvensional dan bank digital sama, selama suku bunga di bawah LPS, tercatat, dan pemilik uang tidak menyebabkan bank bangkrut,” kata dia.

Baca Juga: Buntut Steam hingga PayPal Diblokir, Sejumlah Karangan Bunga Dikirim ke Kominfo: Kematian Kebebasan Internet

Namun demikian, LPS tidak menjamin bunga simpanan masyarakat yang mencapai 8 persen per bulan karena di luar ketentuan LPS, meskipun LPS tidak melarang penerapan suku bunga tinggi sebagai strategi bisnis.

Untuk diketahui, uang masyarakat di perusahaan penyedia jasa keuangan berbasis teknologi (tekfin) dapat dijamin setelah Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disahkan.

Ke depannya, LPS akan mendorong pemerintah meningkatkan keamanan siber, termasuk keamanan transaksi keuangan, serta menutup jarak antara indeks inklusi keuangan nasional yang telah mencapai 76,19 persen dengan indeks literasi keuangan yang hanya 38,03 persen di 2019.

Jarak tersebut menunjukkan bahwa banyak masyarakat Indonesia menggunakan produk keuangan tanpa betul-betul mengetahui manfaatnya.

“Jarak itu bisa dipakai oleh pembajak untuk menyerang dana masyarakat. Kita harus bekerja keras dan LPS siap membantu perkembangan digital kalau undang-undang mengizinkan LPS memberi jaminan terhadap dana-dana digital,” pungkasnya.

Baca Juga: Deretan Karangan Bunga Hiasi Resepsi Pernikahan Putri Anies: Mulai dari Jokowi, Ahok hingga Ketum Partai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI