Motor Dianggap Bodong Jika Telat Bayar Pajak Dua Tahun, Kapan Mulai Berlaku?

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 03 Agustus 2022 | 16:54 WIB
Motor Dianggap Bodong Jika Telat Bayar Pajak Dua Tahun, Kapan Mulai Berlaku?
Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana menerapkan aturan pajak motor dianggap bodong jika sudah melebihi dua tahun. Lantas aturan ini berlaku kapan?

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi bersama stakeholder terkait, ingin segera memberlakukan aturan penghapusan data STNK bagi kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun.

Aturan itu tercantum dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, saat ini aturan masih dalam tahap sosialisasi dan akan diterapkan secepatnya. 

“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dikutip dari Korlantas Polri.

Baca Juga: Steam Cs Diblokir Kominfo, Penerimaan Pajak Bisa Terganggu?

Firman menjelaskan, apabila aturan itu mulai diberlakukan, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan masyarakat taat pajak dan data kendaraan yang lebih valid.

“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” tuturnya.

Selain itu, aturan ini cukup krusial lantaran potensi penerimaan pajak dari kendaraan bermotor sebenarnya bisa mencapai Rp100 triliun per tahun. Angka ini bisa dicapai setidaknya dari pembayaran pajak 40 juta kendaraan bermotor. 

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menilai, pencanangan pemberlakuan aturan itu dinilainya merupakan sesuatu yang baik.

“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” ungkapnya.

Baca Juga: Penggunaan NIK Sebagai NPWP Baru Berlaku 1 Januari 2024

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menambahkan, ketaatan pajak dibutuhkan demi pembangunan bangsa. Aturan itu pun diharap dapat meningkatkan ketaatan pajak masyarakat.

“Oleh karena itu, kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” ujarnya.

Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri telah resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI