Suara.com - Mulai 1 Agutus 2022, harga tiket masuk ke kawasan Taman Nasional Pulau Komodo resmi naik menjadi Rp3,75 juta per orang. Padahal awalnya tiket masuk hanya seharga Rp150.000.
lasan pemerintah naikkan tiket Pulau Komodo adalah lantaran kebutuhan konservasi. Tarif baru ini berlaku jika wisatawan ingin pergi ke Pulau Komodo dan Pulau Padar. Namun, untuk ke Pulau Rinca tarifnya terifnya tetap sama.
Sayangnya, akibat kenaikan tarif ini puluhan ribu wisatawan domestik dan mancanegara membatalkan kunjungannya ke Labuan Bajo. Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Labuan Bajo mencatat jumlahnya sekitar 10.000 wisatawan.
Kabar mengenai kenaikan tarif tersebut telah ditegaskan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Menparekraf Sandiaga Uno. Sandiaga Uno menjelaskan mengenai alasan kenaikan tersebut diberlakukan demi aspek konservasi lingkungan di Pulau Komodo dan Pulau Padar. Menurutnya, faktor ekonomi tidak berarti jika konservasi lingkungan lantas tidak diperhatikan.
Baca Juga: 7 Wisata di Labuan Bajo, Indahnya Bagaikan di Negeri Dongeng
Kepala Dinas Pariwisata Nusa Tenggara Timur, Sony Zet Libing dalam siaran pers menyebut, biaya tiket seharga jutaan tersebut digunakan untuk biaya konservasi, pemberdayaan lokal, biaya peningkatan kemampuan, monitoring dan pengamanan hingga pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia para wisatawan.
Selain itu, wisatawan juga akan dijemput di bandara dan mendapatkan oleh-oleh. Mereka juga dibebaskan untuk menyelam, mengambil foto dan video hingga melakukan perjalanan ke Pulau Padar.
Pemerintah juga menyampaikan bahwa penentuan tarif baru ini bukan perkara semena-mena. Kajian yang dilakukan oleh beberapa akademisi ini menyebutkan ada dua faktor penting yang menjadi alasan tiket ke TN Pulau Komodo harus naik.
Pertama dengan pertimbangan kapasitas, pemerintah akan membatasi kunjungan di dua pulau yakni Pulau Komodo dan Pulau Padar. Kunjungan yang terlalu banyak seperti bulan-bulan sebelumnya bakal mempengaruhi penurunan ekosistem dan kehidupan komodo.
Di samping itu, kenaikan tarif juga berkaitan dengan pemantauan aktivitas masyarakat setempat. Seperti diketahui bahwa TN Pulau Komodo selama ini menjadi tempat penangkapan ikan ilegal maupun pembuangan sampah. Untuk itu, meskipun menimbulkan pro dan kontra kenaikan tarif tetap harus dilakukan.
Baca Juga: Liburan ke Labuan Bajo, Potret Anya Geraldine Bikin Kaum Adam Ramai Tuliskan: Pemersatu Bangsa
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni