Izin Usaha Hiburan Tarian Erotis di Kebayoran Lama Tak Dicabut, Begini Kata Dinas Parekraf Jakarta

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 03 Agustus 2022 | 16:11 WIB
Izin Usaha Hiburan Tarian Erotis di Kebayoran Lama Tak Dicabut, Begini Kata Dinas Parekraf Jakarta
Ilustrasi diskotik [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktivitas di sejumlah hotel di kawasan Kebayoran Lama akan semakin diawasi Dinas Parekraf DKI Jakarta setelah adanya temuan tari erotis di salah satu hotel di kawasan itu.

"Surat pengawasan dan pengendalian dari dinas sudah turun, mereka melakukan pengawasan di sana beberapa waktu lalu," kata Kepala Seksi Industri Sudin Parekraf Jakarta Selatan, Wahyono, saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Langkah pengawasan tersebut terkait menindak lanjuti pengaduan masyarakat terkait video pria bertelanjang dada dan menari erotis dan sudah tersebar di berbagai media sosial.

Dinas Parekraf saat ini sudah melakukan pembinaan terhadap usaha sesuai Peraturan Gubernur No 18 tahun 2018. Pengelola usaha juga diminta untuk membuat surat pernyataan untuk bersedia diberikan pembinaan.

Baca Juga: Pemprov DKI Ubah Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, Berlaku di 31 RSUD

Tidak hanya itu, pihak Parekraf juga menghimbau kepada pemilik usaha untuk mematuhi dan menaati peraturan yang berlaku.

Wahyono menegaskan kalau hotel kawasan Kebayoran Lama tersebut memiliki izin operasional dari "online single submission" (OSS)  atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

"Izin tetap usaha pariwisata ada dari OSS," kata dia, dikutip dari Antara.

Hingga kini Dinas Parekraf maupun Suku Dinas Parekraf Jakarta Selatan masih dalam tahap pengawasan karena tidak ditemukan pelanggaran apa pun.

Secara terpisah, Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan PTSP Kecamatan Kebayoran Lama Erwin Yudhana mengatakan pihaknya belum pernah menerbitkan izin apapun dari hotel tersebut.

Baca Juga: Disdik DKI Jakarta Keluarkan Imbauan untuk Seluruh Kepala Sekolah, Isinya Jangan Ada Pemaksaan Penggunaan Hijab

Namun dirinya mengatakan pemilik usaha hotel tersebut tidak memiliki kewajiban untuk mendaftar ke PTSP wilayah jika sudah memiliki izin OSS yang disiapkan Kementerian Investasi/BKPM.

"Setelah izin usaha beralih diterbitkan melalui OSS (Kementerian Investasi), PTSP kecamatan tidak punya data terkait perizinan OSS yang dimiliki hotel tersebut," pungkas Erwin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI