Digugat Rp11 Triliun, Blue Bird Tegaskan Elliana Wibowo Bukan Pemegang Saham

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 03 Agustus 2022 | 13:40 WIB
Digugat Rp11 Triliun, Blue Bird Tegaskan Elliana Wibowo Bukan Pemegang Saham
Pengemudi mengisi daya mobil taksi listrik (e-Taxi) di Kantor Pusat Bluebird Group, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gugatan yang dilayangkan Elliana Wibowo kepada PT Blue Bird Tbk sebesar Rp11 triliun mendapatkan tanggapan dari pihak tergugat. Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk Jusuf Salman menyebut, Elliana bukan termasuk pemegang saham perusahaan tersebut.

"Jika berdasarkan data pemegang saham PT Blue Bird Tbk dari Biro Administrasi Efek Perseroan, Penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham Perseroan," kata dia dalam keterangan resmi yang dikutip pada Rabu (3/8/2022).

Ia juga menegaskan, sebagai perusahaan terbuka, Blue Bird akan mematuhi semua aturan pasar modal termasuk pembagian dividen sesuai dengan ketetapan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami sampaikan bahwa perusahaan tetap fokus pada rencana pengembangan bisnis dan finansial, dimana manajemen meyakini bahwa hal ini tidak akan mempengaruhi kinerja keuangan dan operasional perusahaan," lanjut dia.

Baca Juga: Kronologi Gugatan Rp11 Triliun Blue Bird, Pemegang Saham Tak Peroleh Hak

Hal ini ia sampaikan di tengah tren positif yang diperlihatkan emiten tersebut. "ebagai perusahaan yang menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, kami menghormati regulasi serta kebijakan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan bisnis Perseroan dan berkomitmen untuk tunduk serta mentaati seluruh ketentuan prosedur maupun regulasi yang berlaku," kata dia.

Ia juga memastikan pihaknya akan memberikan tanggapan lebih lanjut berdasarkan peninjauan yang menyeluruh terhadap isu terkait, termasuk gugatan yang sudah disampaikan sebelumnya.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Blue Bird digugat melalui nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Tidak hanya perusahaan tersebut, dua nama besar Polri, yakni mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadli Imran.

"Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT IX (Bambang Hendarso Danuri, Fadil Imran, Blue Bird, Big Bird, Blue Bird Taxi) untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp 10 triliun (Sepuluh Triliun Rupiah)," demikian keterangan melalui website PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sidang Gugatan Perdata Rp100 Triliun Terhadap Enam Media di Makassar Hadirkan Ahli Pers

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI