Pupuk Indonesia Berlakukan Aturan Baru LHKPN Demi Dukung Pencegahan Korupsi

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 03 Agustus 2022 | 06:46 WIB
Pupuk Indonesia Berlakukan Aturan Baru LHKPN Demi Dukung Pencegahan Korupsi
Wakil Direktur Utama Pupuk Indonesia, Nugroho Christijanto dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Antikorupsi di Plaza Pupuk Kaltim, Jakarta.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam rangka mendukung pencegahan tindak korupsi, PT Pupuk Indonesia (Persero) memberlakukan aturan baru mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam aturan baru ini, yang diwajibkan menjalankan kegiatan tersebut adalah jajaran direksi, jajaran komisaris, hingga pegawai 3 tingkat di bawah direksi.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Direktur Utama Pupuk Indonesia, Nugroho Christijanto dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Antikorupsi di Plaza Pupuk Kaltim, Jakarta.

Dia mengatakan bahwa dengan aturan baru ini, maka Pupuk Indonesia terus mengupayakan keterbukaan informasi atau transparansi dengan memperluas kewajiban pelaporan LHKPN.

“Korupsi merupakan musuh besar dan kejahatan luar biasa yang memerlukan pencegahan dan penanganan Bersama oleh seluruh elemen bangsa Indonesia,” demikian ungkap Nugroho.

Baca Juga: Kasus Korupsi Lahan Sawit di Riau, Red Notice Surya Darmadi Masih Aktif hingga 2025

Nugroho menjelaskan bahwa Pupuk Indonesia Grup secara konsisten berperan aktif dalam upaya mencegah dan melawan korupsi khususnya di lingkungan BUMN, melalui penerapan nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance yang mana sesuai dengan amanat Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011.

Selain itu, lanjut Nugroho, upaya mencegah dan melawan korupsi juga melalui implementasi budaya AKHLAK, pengendalian intern, penerapan manajemen risiko terintegrasi, penerapan pedoman dan prosedur dalam menjalankan proses bisnis, implementasi Fraud Control System yang bekerja sama dengan BPKP, dan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016.

Pupuk Indonesia Grup, dikatakan Nugroho mengapresiasi kegiatan Bimtek pencegahan antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tujuan mengedukasi para pelaku usaha mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pupuk Indonesia Grup juga berharap kedepannya KPK senantiasa menjalin sinergi dan koordinasi dalam upaya pencegahan-pencegahan korupsi di lingkungan BUMN melalui penguatan budaya integritas.

“Melalui pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis ini, Pupuk Indonesia berusaha dapat menguatkan budaya integritas dalam upaya pencegahan korupsi di perusahaan dan mampu menciptakan dunia usaha yang bersih dan bebas dari korupsi,” ungkap Nugroho.

Baca Juga: Kejagung Periksa Direktur Ditjen Bea Cukai terkait Korupsi Lahan Sawit

Dalam kesempatan yang sama, Komisaris Utama Pupuk Indonesia Darmin Nasution juga menyampaikan pentingnya kegiatan bimtek ini dalam meningkatkan integritas seluruh jajaran di Pupuk Indonesia Grup.

"Kita semua perlu dan sangat berkepentingan untuk selalu diingatkan, untuk selalu menghidupkan, dan menanamkan nilai-nilai antikorupsi. Sehingga perusahaan dimana kita bekerja menjadi berkah bagi rakyat dan jangan sampai kita menjadi bagian dari persoalan (korupsi) itu sendiri," pesan Darmin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI