Suara.com - Sejumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Labuan Bajo, Manggarai Barat turut mempertanyakan kebijakan kenaikan tarif ke Pulau Komodo dan Pulau Padar yang mencapai Rp3,75 juta per orang per tahun.
"Kami baru saja tiba dan mau ke Rinca karena tidak bisa ke Pulau Komodo. Tapi terlalu mahal. Itulah sebabnya banyak teman ingin ke sini tapi tidak bisa karena terlalu mahal," kata wisatawan asal Prancis, Pierre saat tiba di Bandara Komodo, NTT, Selasa (2/8/2022).
Ia mengaku bersemangat tiba di Labuan Bajo bersama dua temannya untuk mengunjungi banyak tempat wisata. Namun, mereka mendapatkan informasi bahwa Pulau Komodo ditutup sehingga mereka mengalihkan rencana wisata ke Pulau Rinca.
Menurut dia, kenaikan tiket itu bukan berita bagus bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Labuan Bajo, apalagi untuk Flores yang belum terlalu terkenal seperti Bali. Kini, banyak temannya tidak bisa berkunjung dan mengalihkan rencana wisata ke Lombok dan Bali.
Dia berharap polemik kenaikan harga tiket ini bisa segera terselesaikan sehingga iklim pariwisata di Pulau Komodo kembali hidup dan membawa keuntungan pula bagi warga lokal.
"Kami sangat bersemangat untuk ke sana. Semoga segera dibuka kembali untuk pariwisata," kata dia kepada Antara.
Kenaikan tarif masuk kawasan Taman Nasional Komodo ini juga diprotes oleh Tika, wisatawan asal jerman. Menurutnya, tarif Rp3,75 juta per orang per tahun tidak masuk akal bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Kalau saya lihat yang lokal berpenghasilan normal pasti sangat mustahil bayar tiket seperti itu," ucap Tika
Hal lain yang membuat dia heran ialah jumlah tersebut bisa dimanfaatkan oleh wisatawan untuk datang berkali-kali ke Labuan Bajo.
Baca Juga: Pelaku Pariwisata Labuan Bajo Diminta Selesaikan Persoalan Lewat Dialog
"Tidak mungkin dari luar negeri mau ke sini tiga kali, untuk apa? Tidak mungkin datang tiga kali dalam setahun," kata Tika.
Pemerintah Provinsi NTT telah menetapkan kebijakan biaya kontribusi yang mencakup tarif tiket masuk sebesar Rp3,75 juta per orang per tahun ke Pulau Padar, Pulau Komodo, dan wilayah perairan di sekitarnya.
Kebijakan itu mulai berlaku 1 Agustus 2022 dengan pengelolaan jasa wisata diambil alih oleh PT Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi NTT.