Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membebaskan tarif terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara.
Kebijakan itu tercantum dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.
" Hal ini sebagai wujud pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara," ujar pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).
Tarif PNBP nol rupiah ini diberikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi secara nyata melayani rute penerbangan dari dan/atau ke bandar udara yang dikelola oleh UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, kecuali untuk angkutan udara perintis.
Baca Juga: Kemenhub Serahkan Pembangunan Pelabuhan Anggrek Gorontalo ke Swasta
"Pengenaan tarif nol rupiah diberikan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara," kata Nur Isnin.
Agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan, maka Sesditjen Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara dan Direktur Angkutan Udara bertanggung jawab melakukan pengawasan.
"Kebijakan ini ditetapkan 26 Juli 2022 dan berlaku mulai tiga hari sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat," kata Isnin.