10. Tidak pernah diberhentikan di anak perusahaan atau institusi lainnya dikarenakan hukuman disiplin atau diberhentikan dengan tidak hormat;
11. Tidak memiliki hubungan perkawinan dengan pekerja perusahaan pada saat diterima sebagai pekerja perusahaan;
12. Bersedia mengikuti seleksi rekrutmen sesuai ketentuan yang berlaku di PT KAI;
13. Lulus dalam seleksi calon pekerja baru yang diselenggarakan oleh panitia recruitment PT KAI tahun 2022.
Ketentuan Khusus Pelamar:
1. Prioritas penempatan untuk memenuhi kebutuhan pekerja di wilayah Sumatera Bagian Selatan;
2. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja PT KAI (Persero);
3. Bersedia ditempatkan pada formasi sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku di PT KAI.
4. Penetapan formasi pekerjaan didasarkan pada hasil seleksi rekrutmen masing-masing pelamar dan kebutuhan perusahaan.
Baca Juga: Waspada Penipuan Berkedok Rekruitmen Karyawan Pertamnia
5. Pemilihan lokasi seleksi tidak menentukan penempatan calon pekerja;