Profil Elliana Wibisono, Pemegang Saham Blue Bird yang Ajukan Gugatan Rp11 Triliun

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 02 Agustus 2022 | 16:23 WIB
Profil Elliana Wibisono, Pemegang Saham Blue Bird yang Ajukan Gugatan Rp11 Triliun
Pengemudi mengisi daya mobil taksi listrik (e-Taxi) di Kantor Pusat Bluebird Group, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perusahaan transportasi Blue Bird baru saja digugat Rp11 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) oleh salah satu pemegang saham yakni Elliana Wibisono.

Profil Elliana Wibisono selama ini dikenal lantaran dia adalah putri dari almarhum Surjo Wibisono, tokoh penting perusahaan. Dia juga merupakan saudara kandurng dari Komisaris Bird, Gunawan Surjo Wibisono. Di samping itu, gugatan berkaitan dengan perubahan skema pengelolaan saham di perusahaan. 

Keterikatan Elliana Wibisono dengan Blue Bird dimulai ketika sang ayah Surjo Wibisono berperan dalam mendirikan PT Sewindu Taxi yang kemudian berubah nama menjadi PT Blue Bird Taxi pada medio 1970-an.

Setelah itu, saham Blue Bird secara berangsur-angsur dikuasai oleh anggota keluarga pendiri. Selain keturunan dari Surjo Wibisono, saham dipegang oleh keturunan dari para pendiri lain yakni Mutiara Fatimah Djokosoetono, Chandra Suharto, dan Purnomo Prawiro. 

Baca Juga: Layanan Taksi Bluebird Sudah Ada di Bandara Semarang

Perusahaan mulai retak sejak 1990-an ketika anak-anak dari para pendiri mulai berkonsentrasi menjalankan perusahaan pribadi.

Hingga 2013, selain Elliana Wibisono, gugatan juga pernah dilayangkan Mintarsih A. Latief yang merupakan anak dari Mutiara. Mintarsih bahkan pernah mengajukan gugatan melawan hukum untuk keturunan Chandra Suharto dan Purnomo Prawiro. 

Setahun berselang, Mintarsih masih menggugat keluarga Purnomo Prawiro, serta meminta mejelis hakim mencabut keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2013 disertai pembayaran ganti rugi Rp2,11 triliun.

Selanjutnya Elliana juga menggugat Purnomo Prawiro di tahun yang sama. Saat itu, Purnomo Prawiro dianggap tidak menerbitkan laporan keuangan, laporan investasi aset, dan laporan kegiatan usaha periode 2001 – 2011. Tergugat dianggap telah lalai dalam mengelola perusahaan. 

Setelah kasus gugat menggugat antara pendiri dan keturunannya itu, Elliana tak kunjung menyerah. Dia kembali mendaftarkan gugatan pada 25 Juli 2022 lalu, serta menuntut tergugat membayar ganti rugi Rp11 triliun. 

Baca Juga: Kreatif! Sopir Taksi Viral di Surabaya Beri Layanan Menarik untuk Penumpang

Gugatan telah terdaftar resmi dengan nomor nomor 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Penggugat adalah Elliana Wibisono yang didampingi kuasa hukumnya Davy Helkiah Radjawan.

Pihak-pihak yang digugat antara lain Blue Bird Tbk, Big Bird, Blue Bird Taxi dan sejumlah pihak yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Purnomo Prawiro, Nona Sri Ayati Purnomo, Endang Purnomo dan Indra Marki.

Fadil Imran dan Bambang Hendarso Danuri digugat lantaran melakukan perbuatan melawan hukum setelah menghambat keadilan bagi Elliana. Kemudian, PT Blue Bird Tbk dan Big Bird digugat akibat menghalang-halangi hak Elliana selaku pemegang saham perseroan. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI