Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana bakal melakukan pembicaraan dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi terkait pemblokiran terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) terhadap pemungut pajak pertambahan nilai (PPN).
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo berharap, tindakan pemblokiran itu tidak mengganggu jalannya penerimaan negara dari PPN.
Sebab, beberapa PSE seperti steam, CS GO, hingga Dota merupakan pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, di mana mereka menjual produk ke pelanggan yang telah dikenakan PPN.
"Saya belum komunikasi persis kemarin saya baru mendengar dan saya ingin ngobrol dengan teman2 kominfo mudah2an kita tidak terganggu lah ya," ujarnya dalam media briefing, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga: Penggunaan NIK Sebagai NPWP Baru Berlaku 1 Januari 2024
Suryo menjelaskan, perusahaan asing wajib memungut PPN PMSE yang menjual produk tidak berwujud ke Indonesia. Dia mencontohkan, seperti berlangganan Netflix ataupun Spotify yang menjual produk tidak berwujud film dan lagu ke pelanggan di Indonesia.
"Jadi Yang memungut adalah Netflix dan Spotify. nah PSE ini kedudukannya di mana ini yang harus kita letakkan, kalau dia memang sama seperti netflix berarti ada sesuatu yang mungkin tidak dapat dia lakukan," ucap dia.
Meski begitu, Suryo mengaku akan terlebih dahulu memahami terkait aturan PSE ini. Apakah aturan PSE ini mengganggu pemungutan PPN atau tetap bisa memungut.
"Kalau dia sama seperti pihak-pihak tadi, berarti ada keterhambatan dalam memungut PPN-nya tapi kalau pihak tadi dia bisa transaksi sendiri dengan menggunakan infrastruktur yang ada ya dia tetap memungut PPN," pungkas dia.
Baca Juga: Pemerintah Jangan Terlalu Tekan Industri Tembakau Lewat Pajak: Masalah Kesehatan Gak Cuma dari Rokok