Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih tetap berlaku hingga 2023. Pasalnya, penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) untuk nomor pokok pajak baru berlaku pada 1 Januari 2024.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, pihaknya akan melakukan pencocokan data dengan Disdukcapil terlebih dahulu.
"Kami lakukan sampai implementasi core tax yang Insha Allah dilaksanakan Januari 2024. Dan betul-betul kami gunakan core system kami pada 2024," ujarnya dalam media briefing DJP, Selasa (2/8/2022).
Suryo menegaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP bukan berarti mewajibkan masyarakat membayar pajak. Dia menjelaskan, NIK sebagai wadah administrasi perpajakan.
Baca Juga: Pemerintah Jangan Terlalu Tekan Industri Tembakau Lewat Pajak: Masalah Kesehatan Gak Cuma dari Rokok
"Jadi, bukan berarti menggunakan NIK jadi NPWP membuat orang yang diluar PTKP harus bayar pajak," ucap dia.
Maka dari itu, Suryo memintam masyarakat melakukan pembaharuan data mulai dari profil, alamat, hingga kegiatan usaha yang dijalankan, sebelum penggunaan NIK sebagai NPWP.
"Jadi, ini yang kita coba harapkan dengan peluncuran kemarin, satu sisi kita gunakan akses ke sistem informasi DJO, tapi sisi lain, ini pembaharuan pemutakhiran data yang ada, khususnya email, alamat email, dan nomor telepon," jelas dia.
Suryo mengungkapkan, tercatat ada 19 juta wajib pajak yang sudah bisa menggunakan NIK sebagai NPWP untuk masuk ke sistem perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
"Kepada masyarakat yang belum valid ini kita berikan waktu buat klarifikasi, jadi disamping wajib pajak melakukan pemutakhiran mandiri kami lakukan reaching out untuk melakukan klarifikasi ke beberapa informasi," pungkas dia.
Baca Juga: 6 Fakta Amnesti Pajak Jilid II, Akan Disetop Pemerintah Demi Mental Bangsa?