Negara Kehilangan Pemasukan Akibat Pemblokiran Steam oleh Kominfo

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 02 Agustus 2022 | 14:48 WIB
Negara Kehilangan Pemasukan Akibat Pemblokiran Steam oleh Kominfo
Valve Steam Store. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keputusan Kominfo untuk memblokir sejumlah PSE yang belum daftar, diantaranya Steam, Paypal hingga Epic Games ternyata turut berdampak pada pendapatan negara.

Pasalnya, Steam diketahui mengikuti peraturan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan membayarkannya kepada DJP meskipun belum melakukan pendaftaran.

Prastowo belum bisa menghitung potensi pajak negara yang hilang akibat pemblokiran yang baru berjalan beberapa hari tersebut, tetapi pihaknya akan mencarikan solusi jika pemblokiran berlangsung dalam jangka panjang.

Menurutnya, PSE seperti Steam diblokir oleh Kemenkominfo karena PSE tersebut perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu sebelum melanjutkan kegiatannya di Indonesia dan memungut PPN.

Baca Juga: Viral Tender Kominfo untuk Layanan Big Data Senilai Rp 31,2 Miliar, Netizen: Speechless!

“PSE dan PMSE adalah dua hal yang beririsan, tetapi berbeda. Ada PSE yang bukan PMSE, karena PSE tidak selalu melakukan kegiatan perdagangan,” kata Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Nantinya, PSE yang merupakan PMSE perlu melakukan pendaftaran kepada Kemenkominfo untuk dapat beroperasi dan menjadi pemungut PPN di Indonesia. 

Dengan pendaftaran PSE kepada Kemenkominfo, pemerintah dapat melakukan pengawasan secara kolaboratif dan tidak bermaksud mempersulit masyarakat.

“Tujuan pendaftaran itu lebih untuk mengatur sejauh mana negara berdaulat terhadap platform asing. Ketika dia mendaftar, kita bisa membuka data untuk akuntabilitas untuk lindungi kepentingan negara,” ucap dia dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebutkan ada potensi ekstensifikasi pajak dari pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Juga: Kominfo Buka Blokir Steam, Dota, Yahoo dan CS Go

“DJP jadi bisa mengekstensifikasi penerimaan pajak dari PSE yang memenuhi persyaratan sebagai penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” kata Prastowo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI