6 Fakta Amnesti Pajak Jilid II, Akan Disetop Pemerintah Demi Mental Bangsa?

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 02 Agustus 2022 | 11:39 WIB
6 Fakta Amnesti Pajak Jilid II, Akan Disetop Pemerintah Demi Mental Bangsa?
Pelayanan pajak di kantor KPP Pratama Jakarta Menteng Dua, Jakarta, Rabu (7/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu program pemerintah dalam memberikan fasilitas kepada masyarakat adalah lewat diadakannya kembali amnesti pajak atau Tax Amnesty Jilid II yang mulai diberlakukan sejak Desember 2021 kemarin. Program pengampunan pajak ini bertujuan agar masyarakat dapat membayarkan keseluruhan pajak yang sempat menunggak karena belum bayar atau kurang bayar.

Pengampunan pajak ini juga dilakukan demi peningkatan penerimaan pajak tahun ini. Simak inilah 6 fakta amnesti pajak Jilid II selengkapnya.

1. Jadi tax amnesty ke-5

Tax Amnesty Jilid II ini adalah kali kelima pengampunan pajak yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Pengampunan pajak ini pertama kali dilakukan pemerintah Indonesia pada tahun 1964 saat pemerintahan Presiden Soekarno, tahun 1984 pada saat pemerintahan Presiden Soeharto, dilanjutkan pada tahun 2008 dengan sebutan Sunset Policy saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan yang keempat pada tahun 2016 lalu.

Baca Juga: Stafsus Menkeu Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Gelar Program Pengampunan Pajak

2. Pendapatan Tax Amnesty Jilid II

Dari program yang telah dilakukan sejak akhir 2021 ini, negara berhasil mengantongi penerimaan pajak sebesar Rp61,01 triliun dari keseluruhan waktu pengumpulan dan pelaporan pajak. Angka yang cukup besar ini menjadi evaluasi pemerintah dalam memberlakukan kebijakan pajak selanjutnya.

3. Akan dihentikan

Walau pengampunan pajak ini memberikan hasil yang cukup signifikan, Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengungkap bahwa pemerintah akan menghentikan program ini demi menjaga stabilitas penerimaan pajak negara. Ia menilai bahwa pengampunan pajak ini jika dilakukan secara terus menerus akan membuat masyarakat merasa ditoleransi untuk menunggak pajak dalam waktu yang lama

4. Tanamkan prinsip gotong royong

Baca Juga: 11 Crazy Rich Indonesia Ikut Pengampunan Pajak Jilid II, Siapa Saja Mereka?

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin juga mengungkap bahwa tax amnesty ini merupakan evaluasi bagi Direktorat Jenderal Pajak demi menanamkan prinsip bahwa pajak adalah sebuah gerakan gotong royong masyarakat untuk kemajuan bangsa.

5. Distop demi mental bangsa

Oleh karena itu, program pengampunan pajak ini akhirnya dihentikan agar menghindari adanya penyalahgunaan pajak dan kebiasaan buruk masyarakat atas kepatuhan dalan membayar pajak.

6. Partisipasi para milyarder

Dalam Tax Amnesty Jilid II ini, para milyarder pun ikut berpartisipasi membayar pajak yang ditunggak atau yang masih kekurangan bayar. Sebut saja seperti Jusuf Hamka yang mengaku sudah membayar pajak sebesar milyaran rupiah karena menunggak sejak puluhan tahun lalu.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI