Suara.com - Peneliti Universitas Indonesia (UI) mengatakan, peningkatan ekspor minyak sawit sangat diperlukan untuk mendongkrak harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit petani yang sangat rendah saat ini.
Disampaikan oleh Ketua Tim Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI Doktor Eugenia Mardanugraha, peningkatan ekspor minyak sawit mentah membantu petani sawit swadaya dari anjloknya harga TBS.
"Namun kebijakan yang menjadi disinsentif bagi industri dalam mendorong laju ekspor, harus diperbaiki, dan sebagian diantaranya dihapuskan," ujar dia, Selasa (2/8/2022).
Penelitiannya yang bertajuk "Analisis Dampak Kebijakan Pengendalian Harga Minyak Goreng Bagi Petani Swadaya" mengatakan, ada beberapa simulasi guna mengetahui berapa besar peningkatan ekspor yang perlu dilakukan, agar tangki penyimpanan dapat segera kosong, kemudian harga TBS pulih.
Baca Juga: Harga Sawit Tingkat Petani di Bangka Belitung Naik dari Kisaran Rp350 Jadi Rp900 per Kg
Satu diantaranya menunjukkan besarnya ekspor yang diperlukan untuk meningkatkan harga TBS dari Rp861 (asumsi harga petani swadaya per 9 Juli) menjadi setara harga pokok penjualan senilai Rp2.250 per kilogram, butuh peningkatan ekspor sebesar 1.740 persen atau 17 kali lipat.
Sementara kajian lapangan di Riau dan Kalimantan Barat menemukan jika harga pokok penjualan ideal TBS petani swadaya Rp2.000 per kilogram. "Untuk mencapai harga tersebut, diperlukan peningkatan ekspor minimal 200 persen dari tingkat ekspor saat ini (per April 2022)," katanya.
Menurutnya, kemampuan Indonesia meningkatkan ekspor sangat terbuka, karena berdasarkan besaran ekspor bulanan sejak Januari 2014 hingga April tahun ini, ekspor sawit berada pada interval 1 juta sampai 4,3 juta ton per bulan.
Untuk itu, kata dia, pemerintah perlu mengurai hambatan ekspor, salah satunya kebijakan pengendalian harga minyak goreng yang mendistorsi pasar dan merugikan pemangku kepentingan dari hulu hingga hilir.
"Akibatnya justru terjadi kelangkaan karena aksi spekulan yang membeli lebih banyak dari kebutuhan, praktik pengemasan ulang minyak goreng curah ke dalam kemasan, serta praktik penyelundupan," katanya.
Baca Juga: 8 Perusahaan Sawit di Mukomuko Langgar Aturan Terkait Penjualan Minyak Goreng
Saat ini biaya-biaya untuk melakukan ekspor CPO masih sangat tinggi, lanjutnya, bila pungutan ekspor ditetapkan menggunakan harga referensi yang akurat serta adaptif dengan dinamika pasar, dapat mendorong perusahaan untuk meningkatkan ekspor, tentunya dengan terlebih dulu memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
Menurut dia, jika instrumen ini berfungsi baik, maka kebijakan seperti Domestic Market Obligation (DMO), Domestic Price Obligation (DPO), Harga Eceran Tertinggi (HET) semestinya dihapuskan.
Eugenia menyatakan bila harga CPO naik tinggi, DMO dapat kembali diberlakukan dengan penyesuaian. Jika diperlukan, diberikan bantuan sosial bagi masyarakat berupa minyak goreng kemasan, gunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono menambahkan satu-satunya cara untuk mendongkrak harga TBS petani hanyalah peningkatan ekspor CPO dan produk turunannya.
"Nah, untuk menggairahkan kembali ekspor CPO kebijakan ekspornya harus disederhanakan," katanya.