Johnny G Plate Sebut Data Pribadi dari PSE Hanya Digunakan untuk Penegakan Hukum

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 01 Agustus 2022 | 19:10 WIB
Johnny G Plate Sebut Data Pribadi dari PSE Hanya Digunakan untuk Penegakan Hukum
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menjelaskan, pendaftaran PSE tidak mengatur tentang data pribadi selain dari sisi penegakan hukum.

“Misalnya, ada pelanggaran hukum di dalam ruang digital. Itu (data) yang diminta dalam rangka penegakan hukum, bukan untuk kepentingan yang lain,” ucapnya, Senin (1/8/2022).

Ia menegaskan bahwa penggunaan data pribadi untuk kepentingan selain penegakan hukum tidak dibolehkan oleh aturan PSE.

“Untuk kepentingan penegakan hukum oleh penegak hukum,” tutur Menkominfo.

Baca Juga: Menteri Plate Bantah Beri Ruang untuk Judi Online

Dengan alasan ini, kata dia, Kominfo saat ini berkomunikasi dengan penyelenggara sistem elektronik terkait penegakan hukum dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan oleh aparat penegak hukum.

“Sekali lagi, ya. Oleh aparat penegak hukum, bukan untuk yang nonhukum,” kata Johnny.

Kominfo tidak tinggal diam, tidak pasif, dan kini tengah melakukan komunikasi, termasuk berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri, paparnya.

“Kami juga mengkoordinasikan dengan kedutaan besar negara sahabat, di mana kami perkirakan kantor pusatnya berada,” kata Johnny, dikutip dari Antara.

Dalam kesempatan ini, Johnny mengatakan bahwa Kominfo mendorong dan memberikan dukungan yang kuat atas industri kreatif nasional dan membangun inovasi-inovasi nasional, khususnya kepada para milenial di ruang digital.

Baca Juga: Serba-serbi Aksi Simbolik Siram Air Kencing ke Tembok Pagar Kominfo, Siapa Pencetusnya?

“Kami berharap ruang digital kita menjadi ruang digital yang sehat. Ruang digital yang bermanfaat, utamanya bermanfaat bagi warga negara Indonesia,”

Menkominfo juga mengatakan, sejumlah persyaratan PSE, diwajibkan bagi penyelenggara memberi perlindungan data pribadi pelanggannya, dalam hal ini masyarakat Indonesia.

Selain itu, katanya, persyaratan PSE mewajibkan penyelenggara mengikuti peraturan perundang-undangan di Indonesia dan berkewajiban melakukan uji layak sistem yang mereka gunakan.

“Semua itu agar pelaksanaan PSE dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari serangan siber yang saat ini begitu luar biasa,” kata Johnny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI