Menkominfo: Aturan PSE Dibutuhkan Agar Terhindar dari Serangan Siber yang Luar Biasa

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 01 Agustus 2022 | 18:48 WIB
Menkominfo: Aturan PSE Dibutuhkan Agar Terhindar dari Serangan Siber yang Luar Biasa
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ketika menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8/2022). [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para penyelenggara dalam pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib menjamin pelaksanaan perlindungan data pribadi pelanggan, terutama masyarakat Indonesia.

“Justru pendaftaran PSE ini mewajibkan PSE melaksanakan perlindungan data pribadi pelanggan atau masyarakat, utamanya data pribadi masyarakat Indonesia,” kataMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate ketika menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8/2022).

Menkominfo juga mengatakan, sejumlah persyaratan PSE, diwajibkan bagi penyelenggara memberi perlindungan data pribadi pelanggannya, dalam hal ini masyarakat Indonesia.

Selain itu, katanya, persyaratan PSE mewajibkan penyelenggara mengikuti peraturan perundang-undangan di Indonesia dan berkewajiban melakukan uji layak sistem yang mereka gunakan.

Baca Juga: Protes Blokir Steam-PayPal, Kantor Kominfo Disiram Air Seni

“Semua itu agar pelaksanaan PSE dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari serangan siber yang saat ini begitu luar biasa,” kata Johnny.

Ia menjelaskan, pendaftaran ini tidak mengatur tentang data pribadi selain dari sisi penegakan hukum.

“Misalnya, ada pelanggaran hukum di dalam ruang digital. Itu (data) yang diminta dalam rangka penegakan hukum, bukan untuk kepentingan yang lain,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa penggunaan data pribadi untuk kepentingan selain penegakan hukum tidak dibolehkan oleh aturan PSE.

“Untuk kepentingan penegakan hukum oleh penegak hukum,” tutur Menkominfo.

Baca Juga: Tagar Blokirkominfo Trending di Twitter, Menkominfo: Saya Berterima Kasih kepada Warganet

Dengan alasan ini, kata dia, Kominfo saat ini berkomunikasi dengan penyelenggara sistem elektronik terkait penegakan hukum dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan oleh aparat penegak hukum.

“Sekali lagi, ya. Oleh aparat penegak hukum, bukan untuk yang nonhukum,” kata Johnny.

Kominfo tidak tinggal diam, tidak pasif, dan kini tengah melakukan komunikasi, termasuk berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri, paparnya.

“Kami juga mengkoordinasikan dengan kedutaan besar negara sahabat, di mana kami perkirakan kantor pusatnya berada,” kata Johnny.

Dalam kesempatan ini, Johnny mengatakan bahwa Kominfo mendorong dan memberikan dukungan yang kuat atas industri kreatif nasional dan membangun inovasi-inovasi nasional, khususnya kepada para milenial di ruang digital.

“Kami berharap ruang digital kita menjadi ruang digital yang sehat. Ruang digital yang bermanfaat, utamanya bermanfaat bagi warga negara Indonesia,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI