Suara.com - Warga Kota Depok, Jawa Barat, dibuat geger setelah menemukan beras dalam kemasan dikubur di tanah milik Rudi Samin, seorang warga setempat. Beras yang dikubur itu diduga semestinya menjadi hak bantuan sosial (bansos) warga terdampak Covid-19 dari Presiden Joko Widodo.
Total nilai bansos dari presiden yang viral ketahuan ditimbun bahkan disebut-sebut mencapai satu ton. Namun, polisi belum merilis jumlah pastinya. Saat ini kasus masih ditangani oleh aparat kepolisian Kota Depok.
Saat itu, Minggu (31/7/2022) diketahui Rudi Samin tengah melakukan penggalian dengan alat berat. Saat penggalian itu mencapai tiga meter dia melihat kemasan-kemasan beras.
Setelah digali lebih dalam ternyata beras yang ditimbun lebih banyak. Semua beras tersebut dalam kondisi rusak. Dinas Sosial Depok telah mengetahui penemuan beras tersebut. Namun, tidak mengatakan dengan detail kronologi dan motif kejadiannya.
Kasus bansos yang ditimbun ini sempat menyeret perusahaan ekspedisi JNE yang terlibat dalam penimbunan. Menurut VP of Marketing JNE, Eri Palgunadi, terkait pemberitaan temuan beras bansos di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan JNE. Pemendaman paket bantuan tersebut sudah melalui proses standar operasional prosedur penanganan barang.
“Sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak,” ujar Eri melalui keterangan resminya, Minggu (31/7/2022).
Eri menjelaskan, JNE berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan. JNE memastikan tidak ada pelanggaran dan klarifikasi yang diberikan dapat bermanfaat dan mencegah kesalahpahaman.
“Mengingat pentingnya klarifikasi ini dan juga merupakan hak jawab kami, serta mencegah kesalahpahaman,” jelas Eri.
Sebelumnya penyaluran bansos yang penuh kejanggalan juga terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dijerat hukuman 12 tahun penjara atas kasus korupsi bansos Covid-19 tersebut.
Baca Juga: Alasan JNE Timbun Beras Bansos dari Jokowi: Sudah Rusak dan Sesuai Perjanjian
KPK mengeksekusi Juliari ke Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Ini menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, itu bernomor 29/Pid. Sus TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021.
"Atas nama terpidana Juliari P Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).
Eks politikus PDI Perjuangan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya telah melakukan korupsi bantuan sosial Covid-19 Se-Jabodetabek tahun 2020. Selain pidana badan, Juliari juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam putusannya itu Juliari juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Dengan ketentuan paling lambat dibayar satu bulan setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni