Suara.com - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan tarif listrik yang dilakukan pemerintah cukup mendongkrak naik laju inflasi di Juli 2022.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa pada bulan tersebut terjadi inflasi sebesar 0,64 persen.
Alhasil dengan angka tersebut membuat laju inflasi secara tahun kalender year to date (ytd) sudah mencapai 3,85 persen, sementara secara tahunan atau year on year (yoy) laju inflasi sudah mencapai 4,94 persen.
Kepala BPS Margo Yuwono mengungkapkan faktor kenaikan inflasi pada bulan tersebut dikarenakan komponen harga bergejolak pada bulan Juli 2022 yang sebesar 0,25 persen.
Baca Juga: Lebih Pilih Nagita Slavina Dibanding Raffi Ahmad, Jawaban Rafathar Ikut Ajaran Nabi Muhammad
"Kalau kita lihat komoditasnya berasal dari cabai merah, bawang merah kemudian cabai rawit," ungkap Margo dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (1/8/2022).
Komponen kedua yang mempengaruhi inflasi Juli 2022 adalah komponen harga yang diatur oleh pemerintah seperti tarif angkutan udara, tarif bahan bakar rumah tangga hingga tarif listrik.
"Komponen ini memberikan andil 0,21 persen, kalau diteliti lebih mendalam seperti kenaikan tarif angkutan udara, bahan bakar rumah tangga, rokok kretek filter dan tarif listrik," paparnya.
Secara detail, Margo mengungkapkan kenaikan tarif listrik bagi pelanggan 3.500 VA ke atas dan tarif listrik pelanggan pemerintah yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2022 memberikan andil inflasi sebesar 0,01 persen.
"Jadi kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif listrik bagi pelanggan 3.500 VA memberikan andil ke inflasi sebesar 0,01 persen," katanya.
Baca Juga: KPK Setor Uang Pengganti Korupsi Mantan Mensos Juliari Batubara Senilai Rp 14,5 Miliar
Lebih lanjut, hal ketiga yang memberikan andil inflasi pada bulan tersebut adalah komponen inti sebesar 0,18 persen, di mana pendorong utamanya adalah kenaikan harga ikan segar, harga mobil dan sewa rumah.