Suara.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berharap ada titik terang dalam kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang saat ini ditangani Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
Salah satunya, meminta untuk dilakukan pengejaran terhadap aset yang dimiliki KSP Indosurya.
"Aset ini dapat ditarik dan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada anggota sebagai implementasi tahapan homologasi yang telah ditetapkan oleh pengadilan," ujar Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi dalam keterangan di Jakarta, Senin (1/8/2022).
Adapun saat ini, Kejagung menyatakan bahwa berkas perkara terkait kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca Juga: Ketua KSP Indosurya Henry Surya Resmi Ditahan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong
"Kita mengapresiasi atas kinerja Bareskrim dan Kejagung yang telah memproses kasus pidana hingga P21," imbuh Ahmad.
Sementara, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah, Agus Santoso, menyatakan tetap pada tupoksi sesuai arahan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) yaitu mengupayakan asset based resolution.
Pemidanaan terhadap tersangka tidak menghalangi satgas untuk tetap berupaya mengurangi resiko kerugian pada anggota koperasi.
Sebelumnya, Satgas menerima pengaduan dari perwakilan anggota bahwa Kantor Pusat KSP Indosurya yang telah dipindahkan operasionalnya dari kawasan Kuningan ke Ciledug tutup dan tidak operasional.
Untuk itu Satgas menurunkan Tim untuk melakukan sidak ke Ciledug, di mana telah ditemukan fakta bahwa kantor tidak buka dan tidak melayani operasional simpan pinjam dan transaksi pembayaran, kantor hanya melayani tanya jawab dengan mengarahkan kepada call center dan jumlah pegawai yang bertugas hanya 1 orang dengan sistem kerja WFH WFO.
Baca Juga: Bareskrim Polri Kembali Tangkap Ketua KSP Indosurya Henry Surya
Perlu diketahui, sebelumnya Kemenkop UKM telah menerima aspirasi dari anggota KSP Indosurya Cipta untuk menunda pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara online terkait kasus gagal bayar koperasi tersebut. Penundaan ini dilakukan karena muncul kekhawatiran akan adanya indikasi manipulasi saat pelaksanaannya nanti.
Kemenkop UKM juga terus aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar ini, di antaranya dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bareskrim Polri, dan lainnya.